Indonesiainside.id, Jakarta – Akademisi Ade Armando siap menempuh jalur mediasi dengan anggota DPD Fahira Idris selaku pelapor kasus pengunggahan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ade mengunggah foto Anies yang telah diubah menyerupai Joker.
“Tadi juga tim penyidik menanyakan apakah bersedia untuk dimediasi? Ya, saya bersedia,” ujarnya usai memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus unggahan foto Gubernur DKI Jakarta. Dia dipanggil ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB, Rabu (20/11).
Kemudian, Ade mengelak pernyataan Fahira Idris yang mengatakan bahwa dirinya kebal hukum. Dia menilai polisi telah bersikap profesional. Buktinya, dia sempat melaporkan balik Fahira namun ditolak oleh polisi.
“Laporan saya ditolak oleh kepolisian. Soal kemarin laporan saya tidak diterima oleh kepolisian karena harus melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu,” tuturnya.
Ade mengakui apa yang disampaikan lewat unggahan foto Anies tersebut sebagai bentuk protes. Menurutnya, pemerintah harus siap dikritik.
“Mereka itu harus disindir dan diserang namun bukan dengan niat buruk. Tujuannya agar jangan sampai uang rakyat dihamburkan atau dikorupsi,” katanya.
Sebelumnya, Fahira Idris, menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan foto yang diunggah Ade Armando. Dalam foto tersebut, Ade Armando diduga mengubah foto Anies Baswedan menjadi Joker.
“Jelas, foto yang diunggah di Facebook saudara Ade Armando adalah foto Gubernur DKI Jakarya Anies Baswedan yang diduga dirubah menjadi foto seperti Joker. Lalu ditambah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11).
Pada laporan dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019, Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar. (Aza)