Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Ojek Daring Ngomel Saat Ditindak Karena Melanggar Jalur Sepeda

Oleh Eko Pujianto
Rabu, 20/11/2019 18:58
Pengemudi ojek daring yang terlibat adu mulut dengan petugas. Foto: Ant

Pengemudi ojek daring yang terlibat adu mulut dengan petugas. Foto: Ant

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak sejumlah pengemudi ojek daring yang melanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. Salah satu pengojek daring yang ditindak petugas, tak terima kendaraannya diberhentikan karena merasa tidak ada rambu-rambu yang dilanggarnya.

“Kalau mau diberhentikan atau ingatkan, harusnya dari awal jalan sana Pak, jangan di sini,” kata Lamsah sambil mengeluh kepada petugas.

Sempat terjadi perdebatan antara Lamsah dan petugas Dishub. Lamsah berargumen tidak ada tanda-tanda lambang sepeda untuk jalur khusus sepeda serta pembatas seperti “cone block.”

Ia menyayangkan sosialisasi jalur sepeda yang tidak efektif. Dia pun tidak tahu akan ada penilangan kalau melewati jalur tersebut.

Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta Gelar Penghijauan dan Optimalisasi Fasum

Pemprov DKI Jakarta Juarai Anugerah Media Humas 2022

Para petugas menjelaskan, marka putus-putus dan garis putih adalah rambu jalur sepeda. Beberapa cat hijau di jalur tersebut juga menjadi penanda jalur tersebut khusus untuk pesepeda.

“Itu di depan ada cat hijau Pak, seharusnya Bapak tahu kalau itu marka jalur sepeda. Jadi harusnya sudah tidak dilewati mulai dari situ,” kata seorang petugas bernama Sutardi

Meski masa uji coba sudah selesai, petugas Dishub tidak memberi tilang kepada pelanggar jalur sepeda.

“Ini sifatnya masih kita berhentikan dan beri imbauan saja,” kata Sutardi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda mulai 20 November 2019 melalui peraturan gubernur yang dalam waktu dekat ini akan diterbitkan.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.

Terhadap pada pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda juga akan dikenakan sanksi berupa pemindahan atau derek.

Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari berlaku akumulatif. (EP)

Tags: jalur sepedaojek daringpemprov DKI
Previous Post

Laga Persela vs Perseru Dihentikan Karena Suporter Ikut Jadi Pemain

Next Post

Anak Buah Erick Thohir Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK

Rekomendasi Berita

Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru
Headline

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas
Headline

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak
Headline

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023
Yatim Piatu Kashmir di Bulan Ramadhan dan Penguncian Nasional
Headline

Jutaan Umat Islam Tunaikan Ibadah Puasa Ramadan Mulai Besok

22/03/2023
Menyambut Ramadhan dengan Cara Istimewa
Headline

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023
LAPAN: Insya Allah Ramadhan Tahun Ini Seragam 13 April
Headline

Berbagai Lokasi Gelar Pengamatan Hilal Ramadan

22/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47
Kiat Jaga Privasi Saat Berselancar Internet dan Bermedsos

Literasi Digital di Aceh: Internet Positif Bukan Hanya Tugas Pemerintah

23/03/2023 06:23
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023 06:14
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023 05:54

Berita Populer

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023 18:14

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Terbaik Baznas Award 2023

22/03/2023 19:48

Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

21/03/2023 21:56

Bupati Tangerang Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

22/03/2023 14:05

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved