Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan penyusutan jabatan eselon pegawai negeri sipil (PNS). Penyusutan jabatan ini berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rencananya, eselon nantinya akan dipangkas dan hanya menyisakan eselon I dan II. Tetapi, jabatan Lurah dan yang notabene merupakan pejabat eselon III dan IV tidak dihilangkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa kebijakan itu dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Pemerintah Pusat. Menurut dia, terdapat beberapa pengecualian dalam program penyusutan eselon ini.
“Eselon III dan IV juga (tetap) ada. contoh waktu kemarin kita sedang rapat dengan Menpan-RB, untuk pengecualian misalnya, apakah seorang yang punya jabat berwenang, Lurah atau Camat harus hilang, Camat kan eselon III, Lurah eselon IV,” ujarnya, Rabu (20/11).
Ia memaparkan, jabatan Camat dan Lurah mendapatkan pengecualian karena memiliki wewenang yang tidak bisa dihapus. Berdasarkan pertimbangan itu, jabatan Camat dan Lurah di ibu kota akan tetap ada.
“Sebagai pejabat yang berwenang perpanjangan tangan dari gubernur, sebagai ujung tombak. Seperti itu ada pengecualian tidak hilang,” paparnya.
Jabatan yang dihilangkan sebagai hasil dari penyusutan ini, adalah posisi yang tidak memiliki kewenangan strategis. Menurut dia masih ada jabatan yang peran sebenarnya dipegang oleh sekretariat instansinya.
“Seperti misalnya kepala bagian (Kabag) di salah satu badan. Eselon yang ada, yang punya kewenangan itu kesekretariat, karena dia yang punya kewenangan,” tuturnya.
Maka dari itu, sebagai langkah selanjutnya, BKD DKI sedang mendata posisi mana saja yang perlu dihilangkan. Chaidir menyatakan, batas akhir pendataan itu adalah sampai pertengahan bulan depan.
“Tidak serta merta semua digunduli (dihilangkan) habis. Kondisi ini tergantung aturan pusatnya. Targetnya di pertengahan bulan Desember, seluruh data diidentifikasi harus masuk ke Kemenpan-RB,” katanya. (PS)