Indonesiainside.id, Jakarta – Warga terdampak penataan kawasan Sunter, Jakarta Utara, diminta untuk tidak khawatir. Pasalnya, jika mereka memiliki surat tanah yang lengkap (sertifikat resmi), maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberi uang ganti rugi dari kegiatan tersebut.
“Kalau normalisasi kali itu kan memang warga yang memiliki sertifikat, dan itu ada. Mungkin ada kesepakatan dengan pemprov untuk dibeli,” ujar Wakil ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Nova Harivan Paloh, Rabu (20/11).
Tetapi, warga terdampak penataan kawasan tersebut tak memiliki surat tanah, maka kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentu bakal berbeda. Masyarakat bisa saja tak mendapat uang ganti rugi, namun mereka tetap direlokasi ke hunian layak. “Nah, lain cerita kalau warga ilegal. Sehingga tidak punya sertifikat, atau kekuatan dia untuk menguasai lahan,” tuturnya.
Sebagian warga terdampak penggusuran di kawasan tersebut keberatan dengan kebijakan Pemprov DKI. Mereka lantas menagih janji Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu.
Waktu itu, Anies berjanji tak akan melakukan penggusuran saat memimpin Jakarta. Mereka menilai bahwa mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini telah mengingkari janjinya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko, menampik kabar tersebut beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa warga yang terdampak penataan kawasan tersebut tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Cek saja di daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih tetap, mereka ada tidak? Ikut pemilihan saja tidak,” ujar Sigit. (PS)