Indonesiainside.id, Jakarta – Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta mengesahkan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020. Penetapan itu diambil dalam rapat badan anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemprov DKI.
“Pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp87,956,148,476,363 disahkan,” ujarnya seraya mengetuk palu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11). Dalam anggaran sebesar itu, target pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2020 dipatok sebesar Rp57.561.162.309.490.
Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp44 triliun. Beberapa mata anggaran yang dinaikkan adalah pajak parkir yang awalnya sekira Rp1,1 triliun menjadi Rp1,35 triliun.
Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor semula Rp1,350 triliun menjadi Rp1,4 triliun, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Rp5,8 triliun menjadi Rp5,9 triliun. “Ini semua dinaikkan artinya dewan memberikan semangat kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk bisa mendongkrak kembali pendapatan kita,” urai Pras (sapaan akrab Prasetio).
Jajaran parlemen Kebon Sirih diharapkan memberi dukungan terkait target PAD tahun 2020 yang dinaikkan. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
“Ada empat langkah yang akan dilakukan dalam upaya peningkatan penerimaan pajak tahun 2020. Yakni penerapan online sistem, pemutakhiran database seluruh jenis pajak daerah, fiskal kadaster dan kesepakatan bersama Kejati DKI terkait penagihan aktif pajak,” ujar Faisal. (PS)