Indonesiainside.id, Jakarta – Peniadaan sistem ganjil-genap di Jakarta jadi dilaksanakan pada hari ini. Laman resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Twitter @TMCPoldaMetro juga menjelaskan tidak berlakunya sistem nomor polisi ganjil-genap pada Kamis, 2 Januari 2020.
Tadi malam, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan tidak berlakunya sistem ganjil-genap di hari ini. Kondisi darurat banjir menjadi dalih penghapusan sistem ganjil-genap di hari ini.
Tidak diberlakukannya aturan ganjil-genap masih memungkinkan untuk diterapkan pada hari berikutnya jika proses perbaikan atau pun pemulihan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta belum selesai. Anies menyarankan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum dibandingkan membawa kendaraan pribadi karena masih banyak daerah yang terdampak banjir dan mengalami kelumpuhan jalur lalu lintas.
Kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya. Ini berlaku di 25 titik di kawasan DKI Jakarta.
Pemberlakuan kebijakan itu karena sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih tergenang air. Salah satu ruas terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, dengan ketinggian 1-1,5 meter, hingga pukul 05.00 WIB.
Selain itu, kebijakan ganjil-genap dilakukan untuk membatasi volume kendaraan di Jakarta khusus untuk hari Kamis (2/1) ditiadakan. “Kebijakan ganjil genap memang besok ditiadakan karena kita menyadari sebagian kawasan- kawasan yang ada di Jakarta itu belum tentu bisa dilewati oleh masyarakat,” kata Anies di Pintu Air Manggarai, Rabu malam. (AS)