Indonesiainside.id, Jakarta – Kebijakan sistem ganjil-genap berlaku lagi mulai hari ini (3/1). Kepastian berlakunya sistem itu tertera dalam akun twitter Traffic Magement Center (TMC) Polda Metro Jaya.
“Jumat 3 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap diberlakukan”. Demikian pernyataan TMC Polda Metro Jaya di akun media sosialnya.
Penerapan kembali sistem ini lantaran banjir di kawasan Jakarta dan sekitarnya sudah surut. Lalu lintas pun dinyatakan secara berangsur sudah kembali normal.
Sistem ganjil-genap adalah kebijakan penerapan nomor polisi kendaraan roda empat yang boleh melintas di kawasan tertentu sesuai tanggal. Jika nomor kendaraan genap, maka hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, bila nomor kendaraan ganjil, maka hanya bisa melintas di tanggal ganjil.
Kemarin, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena banyak kawasan terendam banjir. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ada sekitar 18 persen wilayah ibu kota yang terendam banjir. Itu sebabnya, pada Rabu lalu, Anies memutuskan untuk membebaskan aturan ganjil-genap.
Hal serupa kemudian diumumkan pula oleh akun media sosial TMC Polda Metro Jaya. Kamis pagi TMC Polda Metro Jaya juga mengumumkan tidak berlakukan sistem ganji-genap untuk tanggal 2 Januari 2020 kemarin.
Dengan berlakunya kembali sistem ganjil-genap,aparat meminta masyarakat pengguna jalan agar hati-hati dalam berkendara. Masyarakat diminta tertib dan menaati ketentuan yang berlaku. (AS)