Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Suami Istri Ini Curi Lebih 100 Sepeda Motor Hanya Kurang dari Setahun

Oleh Urba Adiwijaya
Sabtu, 18/01/2020 - 01:49

Pasangan suami istri pencuri motor (mengenakan baju tahanan warna jingga) yang diamankan aparat Polda Metro Jaya. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri lantaran telah mencuri lebih 100 unit sepeda motor. Jumlah motor curian itu diperoleh kedua pelaku hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

“HHanyaasil pemeriksaan awal pelaku sudah melakukan lebih dari 100 kali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1).

Pasutri itu diketahui sebagai RW alias Rendi (19) dan M alias Lia (27). Keduanya ditangkap seusai menggondol sebuah sepeda motor di Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi keduanya terekam CCTV alias kamera pengawas saat menggondol sebuah sepeda motor yang kejadiannya sempat viral di media sosial. “Ada viral di media sosial, sepasang suami istri mencuri motor. Istri mendampingi, suami sebagai eksekutor. Ini ditangkap kemarin,” ujarnya.

Baca Juga:

Ini Jenis Pelanggaran Lalin yang Akan Direkam e-TLE

Pencuri Kambing Dianiya hingga Tewas, Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Baru Saja Dibebaskan, Seorang Residivis Gasak Motor Lagi

Saat beraksi, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Sasarannya adalah motor yang terparkir di pinggir jalan, depan toko, dan depan indekos.

Ketika sudah mendapatkan target, pelaku mendatangi motor itu dan membobol kuncinya dengan menggunakan kunci T. Dengan berbekal laporan dari para korban yang kehilangan sepeda motornya dan video viral di media sosial, polisi akhirnya menangkap pasangan pelaku curanmor itu pada Kamis (9/1) pekan lalu di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AIJ/Ant)

Topik Terkait: CuranmorPasutriPencurianpencurian motorpolda metro jaya
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Longsor Jalur Tol Arah Gempol Membuat Lalu Lintas Surabaya Terdampak Kemacetan

Longsor Jalur Tol Arah Gempol Membuat Lalu Lintas Surabaya Terdampak Kemacetan

28/01/2021 - 21:28

Indonesiainside.id, Surabaya - Lalu lintas di dalam Kota Surabaya terdampak kemacetan akibat dilarangnya kendaraan besar golongan II dan III masuk...

TMII Terapkan Transaksi Nontunai di Setiap Pintu Masuk

TMII Terapkan Transaksi Nontunai di Setiap Pintu Masuk

28/01/2021 - 13:18

Indonesiainside.id, Jakarta - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai menerapkan transaksi nontunai di pintu masuk kawasan dalam rangka menunjang kenyamanan...

Kantor Ini Terapkan Denda Rp250 Ribu Bagi Karyawan yang Lupa Pakai Masker

Kantor Ini Terapkan Denda Rp250 Ribu Bagi Karyawan yang Lupa Pakai Masker

28/01/2021 - 12:00

Indonesiainside.id, Surabaya - Sedikitnya dua kantor perusahaan swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan...

JAK 88 Tambah Rute Baru Tanjung Priok – Ancol Barat

JAK 88 Tambah Rute Baru Tanjung Priok – Ancol Barat

28/01/2021 - 11:58

Indonesiainside.id, Jakarta - Penyedia layanan transportasi PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali menambah rute baru untuk layanan mikrotrans berkode JAK 88...

DKI Jakarta Siapkan 17.900 Petak Pemakaman Baru Covid-19

DKI Jakarta Siapkan 17.900 Petak Pemakaman Baru Covid-19

27/01/2021 - 21:00

Indonesiainside.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan total 17.900 petak pemakaman baru untuk jenasah Covid-19 di beberapa lahan tempat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Wakaf Uang, dan Meme Olok-olok Pembuka Tabir Ambiguitas
  2. Kapolda NTB: Kalau Tidak Bisa Kendalikan Covid-19, Kapolres Harus Siap Dicopot
  3. Persoalan Hijab Siswi Non-Muslim di Padang, Persekutuan Gereja: Sudah Selesai
  4. Waspadai ‘Boba Factor’ di Bursa Saham
  5. Update Covid-19: Jakarta Terbanyak Sembuh, Jabar Terbanyak Kasus Baru dan Kematian
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Australia Berencana Bikin Ladang Surya Terbesar di Dunia
Internasional

Australia Berencana Bikin Ladang Surya Terbesar di Dunia

28/01/2021

Indonesiainside.id, Sydney - Pemerintah Wilayah Utara (Northern Territory/NT) Australia pada Kamis (28/1) meneken sebuah kesepakatan untuk memajukan pengembangan ladang surya...

Belanja Online Dongkrak Penjualan Retail Korsel

Belanja Online Dongkrak Penjualan Retail Korsel

28/01/2021
Tjahjo Kumolo Setujui Larangan LGBT dan Ibu Hamil Bagi CPNS

Pemerintah Haramkan PNS Terlibat Ormas Terlarang

28/01/2021
Australia Setujui Penggunaan Vaksin Pfizer

Vaksin Pfizer Efektif Melawan Varian Baru Virus Corona

28/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi