Indonesiainside.id, Jakarta – Penindakan sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas mulai diberlakukan. Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, pada tanggal 1 dan 2 Februari kemarin, sebanyak 341 pelanggar berhasil terekam.
“Dari jumlah tersebut itu 171 adalah roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang enam tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggaran yang lain. Itu sekaligus pemberitahuan dari hasil kegiatan dua hari yang lalu,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Senin (3/2).
Tercatat, ada 167 pelanggaran di hari pertama, Sabtu (1/2), kemudian di hari selanjutnya, Ahad (2/2), ada 174 pelanggaran. Dari data tersebut, pemotor paling banyak melanggar (menerobos) di jalur busway koridor 6 Transjakarta (halte duren tiga).
Para pengendara sepeda motor paling banyak menerobos jalur salah satu moda transportasi massal di ibu kota itu. Terdapat 124 pelanggaran yang terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor (melintas jalur busway) dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
Saat ini, Yusuf memaparkan bahwa sembari berjalannya kebijakan terkait tilang elektronik bagi pemotor, sosialisasi terkait hal tersebut juga dilakukan. Bahkan, lanjut Yusuf, sosialisasi kepada para pemotor itu sudah dilakukan 30 hari sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Di samping itu, kita sambil berjalan juga menyosialisasikan (tilang elektronik bagi pemotor). Karena hal itu (sosialisasi) sudah kita laksanakan sejak sebulan yang lalu, 30 hari sebelumnya kita sudah sosialisasi,” paparnya di Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.
Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar. Kedua titik tersebut berada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 (terletak di depan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan).
Namun, tilang elektronik bagi pemotor yang melanggar itu hanya bisa membaca sepeda motor dengan pelat B, atau lebih tepatnya hanya berlaku bagi pelat motor yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sistem kerja kamera pemantau itu serupa dengan tilang elektronik terhadap mobil. (PS)