Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Pelaku Kekerasan Terhadap Polisi Telah Diringkus

Oleh Prima Prabowo
Sabtu, 08/02/2020 20:39
Kombes Pol Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ahad (1/12). Foto: Ahmad ZR/ Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pengendara mobil yang melawan aparat kepolisian telah ditangkap, Jumat (7/2) malam. Ia adalah Tohab Silaban, pria yang viral di media sosial setelah mencekik dan menantang petugas yang hendak menilangnya di ruas jalan tol.

“Pelaku diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pukul 22.30. Kami bawa masuk ke Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media di Jakarta, Sabtu (8/2).

Yusri mengungkapkan, persitiwa itu terjadi pada hari Jumat, pukul 09.30 WIB di depan pintu gerbang tol (sekitar 200 meter) Angke 2. Pelaku mencoba untuk melakukan kekerasan terhadap petugas di lapangan pada saat akan dilakukan penindakan.

“Pada saat itu ada petugas yang mengimbau para pengendara di sana dengan menggunakan sirine. Sementara pelaku ini tak mau jalan, bahkan ditegur sama anggota, dia malah melawan. Ia berupaya untuk mendorong dan mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan prosesur yang ada, pelanggaran tetap dintindak. Dia (petugas) sabar,” paparnya.

Baca Juga:

Pelaku Pinjol Ilegal Jadikan Pinjol Legal sebagai Etalase

Sydney Terbuka Bagi Pelaku Perjalanan Internasional Mulai 1 November 2021

Ia menuturkan, tidak diperbolehkan mobil berhenti di bahu jalan tol, sebab akan mengganggu kendaraan lainnya. Hal tersebut kerap terjadi. Maka dari itu petugas selalu berpatroli di kawasan tersebut untuk mengimbau dan menindak para pengguna ruas jalan tol yang melanggar.

“Banyak pengemudi yang berhenti di situ, sekitar pukul 10.00 WIB. Modus yang sering terjadi di bahu jalan tetapi petugas tak akan segan-segan berpatroli untuk mengimbau agar pengendara mematuhi aturan,” tuturnya.

Akibat ulahnya, Tohap dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan juga Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Saat itu ditilang, pelaku pergi. Karena sudah viral, anggota tidak terima dilakukan seperti itu. Lalu dibuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren,” kata dia. (AS)

Tags: diringkuskekerasan terhadap polisipelaku
Previous Post

Jumlah Penderita Virus Corona di Malaysia Bertambah

Next Post

Tim SAR Papua Cari Nelayan yang Hilang

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menghilang 16 Tahun, Mafia Italia Ditangkap Ketika Jadi Koki Pizza

Menghilang 16 Tahun, Mafia Italia Ditangkap Ketika Jadi Koki Pizza

03/02/2023 16:04
Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya

Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya

03/02/2023 15:19
Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

03/02/2023 14:54
Erdogan: Jangan Pernah Membeli Produk-Produk Buatan Prancis

Erdogan: Pengiriman Tank ke Ukraina Hanya Untungkan Para Cukong

03/02/2023 13:12

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved