Indonesiainside.id, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pengendara mobil yang melawan aparat kepolisian telah ditangkap, Jumat (7/2) malam. Ia adalah Tohab Silaban, pria yang viral di media sosial setelah mencekik dan menantang petugas yang hendak menilangnya di ruas jalan tol.
“Pelaku diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pukul 22.30. Kami bawa masuk ke Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media di Jakarta, Sabtu (8/2).
Yusri mengungkapkan, persitiwa itu terjadi pada hari Jumat, pukul 09.30 WIB di depan pintu gerbang tol (sekitar 200 meter) Angke 2. Pelaku mencoba untuk melakukan kekerasan terhadap petugas di lapangan pada saat akan dilakukan penindakan.
“Pada saat itu ada petugas yang mengimbau para pengendara di sana dengan menggunakan sirine. Sementara pelaku ini tak mau jalan, bahkan ditegur sama anggota, dia malah melawan. Ia berupaya untuk mendorong dan mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan prosesur yang ada, pelanggaran tetap dintindak. Dia (petugas) sabar,” paparnya.
Ia menuturkan, tidak diperbolehkan mobil berhenti di bahu jalan tol, sebab akan mengganggu kendaraan lainnya. Hal tersebut kerap terjadi. Maka dari itu petugas selalu berpatroli di kawasan tersebut untuk mengimbau dan menindak para pengguna ruas jalan tol yang melanggar.
“Banyak pengemudi yang berhenti di situ, sekitar pukul 10.00 WIB. Modus yang sering terjadi di bahu jalan tetapi petugas tak akan segan-segan berpatroli untuk mengimbau agar pengendara mematuhi aturan,” tuturnya.
Akibat ulahnya, Tohap dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan juga Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Saat itu ditilang, pelaku pergi. Karena sudah viral, anggota tidak terima dilakukan seperti itu. Lalu dibuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren,” kata dia. (AS)