Indonesiainside.id, Jakarta – Pengendara mobil yang melawan aparat kepolisian, Tohap Silaban telah ditangkap, Jumat (7/2) malam. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa belum ada rencana mediasi antara dia dengan anggota Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Bripka Rudy Rustam.
Arsya tengah memeriksa terkait wacana mediasi antara kedua belah pihak, terutama rencana permintaan permohonan maaf dari tersangka. Hingga saat ini, pelaku dan anggota masih belum bertemu secara langsung. “Untuk sekarang, penyidikan masih berjalan normal. Proses (pemeriksaan) masih berjalan,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/2).
Pelaku (Tohap) yang melawan polisi ketika ditilang itu terancam hukuman minimal 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam pisau dan tesser (senjata sengat listrik). Senjata itu ditemukan di dalam tas tersangka saat anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggeledah barang-barang Tohap.
Atas perbuatan melawan polisi dengan tindak kekerasan saat ditindak karena melanggar aturan lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol, TS dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal tersebut ialah, 212 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan serta Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No 12 tahun 1951 (terancam hukuman penjara minimal 10 tahun).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa pengemudi mobil itu ingin menghindari waktu penerapan ganjil genap. Lantaran, modus berhenti di bahu jalan tol kerap digunakan pengendara untuk menunggu waktu penerapan kawasan ganjil-genap selesai pada pukul 10.00 WIB.
“Yang bersangkutan mengaku berhenti di jalan tol untuk menghindari jam ganjil-genap,” ujar Yusri beberapa waktu lalu. Usai ditangkap, Tohap mengakui jika dirinya bersalah dan bersikap arogan.
Di hadapan awak media dan anggota polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat,
Tohap menyesal dan berjanji tak mengulangi hal yang sama di kemudian hari. Selain itu, Tohap meminta maaf kepada keluarganya atas peristiwa ini, lantaran merasa malu setelah kejadiannya viral di media sosial, Tohap kemudian memilih menenangkan diri di kedai kopi yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. “Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi,” ujar Tohap.
Sementara itu, anggota Polisi PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Bripka Rudy Rustam, mendapatkan apresiasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Pasalnya, ia mampu menahan emosi ketika dicekik dan hampir dipukul oleh Tohap.
Jika tidak, maka bakal terjadi baku hantam antaranggota dengan pelanggar. Oleh karena itu, Yusri akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait pengajuan penghargaan kepada Kapolri untuk Bripka Rudy.
Dengan demikian, anggota yang lain bisa termotivasi dengan kejadian tersebut, agar melakukan hal yang dilakukan oleh Bripka Rudy. Selain Rudy, Yusri akan mengajukan penghargaan untuk jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat karena dengan cepat merespon dan menangkap pelaku. “Nanti akan kita majukan ke pimpinan untuk diberikan Penghargaan. Kapolri sangat apresiasi kecepatan Polres Metro Jakarta Barat,” tutur Yusri. (PS)