Indonesiainside.id, Jakarta – Kemarin, Rabu (26/2), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, memastikan mundurnya dua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kedua pembantu gubernur itu ialah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, Subejo.
Hari ini, Kamis (27/2), Chaidir mengungkapkan alasan mereka mundur. Ia menuturkan, bahwa Kelik Indriyanto mengundurkan diri usai dilakukan evaluasi atas hasil perjanjian kinerja (perkin) tahunan yang tidak mencapai target dalam satu tahun terakhir. Berdasarkan evaluasi kinerja, diperoleh hasil sekitar 80-85 persen, padahal standar minimal yang harus dipenuhi adalah 90 persen.
“Setelah dievaluasi oleh tim, (Kelik Indriyanto) tinggal memilih hak dan kewajibannya sebagai PNS. Mau diberi sanksi berdasarkan PP 53 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) atau dengan hati nuraninya ingin membantu di bagian SKPD mana,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Chaidir menceritakan, Kelik memutuskan untuk bergabung dengan Tim Gubernur untuk Percepatan apembangunan (TGUPP). Chaidir juga menyatakan bahwa Kelik telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku dalam perjanjian kinerja.
Selanjutnya, Chaidir menjelaskan alasan pengunduran diri Kepala Pelaksana BPBD DKI, Subejo, dari jabatannya. Ia menuturkan, Subejo menempuh cuti besar selama tiga bulan ke depan untuk mengikuti ujian tes sebagai widyaiswara (pengajar).
“Beliau (Subejo) kan sudah mencapai usia 59 tahun dan beberapa bulan lagi pensiun. Nah, beliau memilih, artinya ingin melakukan alih fungsi ke widyaiswara. Untuk proses alih fungsi widyaiswara, mekanismenya harus ada beberapa tahapan. Pertama, melengkapi administrasi dengan mengirim surat pribadi ke BKD. Kemudian BKD memproses lebih lanjut ke lembaga administrasi negara, melihat formasi widyaiswara di BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia), butuh berapa widyaiswaranya? Kebetulan ada formasinya, baru kita ajukan ke sana,” paparnya.
Widyaiswara merupakan PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih pegawai negeri sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah. Masa jabatan dari widyaiswara ahli utama dapat mencapai 65 tahun, sehingga dapat memperpanjang masa bakti pejabat eselon II yang hanya maksimal mencapai usia 60 tahun.
“Karena beliau (Subejo) juga sudah mengukur batas usia pensiun pejabat itu sampai 60, mungkin tinggal beberapa bulan lagi. Makanya, beliau melakukan alih fungsi. Selama menjalani ujian tes itu dan melengkapi administrasinya, beliau memilih mengambil cuti besar untuk 3 bulan ke depan. Kosongnya itu bukan karena hal-hal lain..artinya beliau ingin alih ke widyaiswara dan mengambil cuti besar,” tuturnya.
Chaidir menegaskan, proses pengajuan cuti Subejo sudah dilakukan sejak pertengahan bulan Januari lalu. Pengunduran dirinya tidak berkaitan dengan banjir yang menimpa sebagian wilayah Jakarta beberapa hari terakhir.
“Awalnya beliau mengajukan bukan saat momentum ini. Sudah lama, sebelum ada bencana ini. Di pertengahan Januari, dia sudah mengajukan untuk memproses widyaiswara,” kata dia. (AS)