Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Serahkan Raperda Retribusi Daerah, Anies Usulkan Penyesuaian Tarif

Oleh Prima Prabowo
Rabu, 04/03/2020 23:37
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menyerahkan retribusi daerah. Foto: Istimewa

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menyerahkan retribusi daerah. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (4/3). Usulan berupa penyesuaian tarif retribusi untuk jenis layanan tertentu dalam rangka peningkatan layanan.

Ia mengatakan bahwa dasar Raperda tersebut adalah usulan perubahan tarif retribusi dari para perangkat daerah pemungut retribusi daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah.

Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama terkait penyesuaian tarif dan perwujudan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat. Sebab, Jika dibandingankan dengan daerah penyangga, sejak tahun 2012 belum ada perubahan, oleh karena itu, pemungutan retribusi daerah sangat erat kaitannya dengan pelayanan perizinan maupun pelayanan administrasi lainnya.

“Tadi ada banyak sekali dinas. Jadi kita tahu Perda No. 3 Tahun 2012 sudah secara waktu 8 tahun. Banyak yang harus disesuaikan. Ini prinsipnya karena waktu, perubahan harga, kebijakan, karena itu perlu penyesuaian. Dan saya tidak bisa bicara satu item saja, karena retribusi dan pajak daerah kan banyak sekali. Dinasnya saja tadi banyak sekali. Jadi tidak spesifik ini soal parkir saja, tapi yang lain-lain juga,” ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Baca Juga:

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

Anies memaparkan bahwa Pemprov DKI bakal terus memaksimalkan jenis-jenis pelayanan dan penyesuaian tarif sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sehingga berpengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi daerah dan perkembangan perekonomian, mengingat saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah.

“Sasaran yang ingin diwujudkan dengan adanya perubahan atas Perda Retribusi Daerah ini adalah tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal karena sudah ditiadakan akibat kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta menaikkan tarif retribusi pada penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah,” terangnya.

“Sementara itu, tarif retribusi dapat dibiayai kembali, dengan memperhatikan Indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga Gubernur dapat menyesuaikan dan menetapkan tarif retribusi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah,” tuturnya menambahkan.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah merupakan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka perlu menyusun nomenklatur Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun perubahan tarif retribusi yang diusulkan pada perangkat daerah ialah sebagai berikut:

a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
b. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
c. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
d. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
e. Dinas Kebudayaan.
f. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
g. Dinas Perhubungan.
h. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
i. Dinas Bina Marga.
j. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
k. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
l. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
m. Dinas Lingkungan Hidup.
n. Dinas Pendidikan.
o. Dinas Kesehatan.
p. Dinas Pemuda dan Olahraga.
q. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Sedangkan perubahan tarif sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:

a. penyesuaian tarif.
b. penurunan tarif.
c. penghapusan jenis retribusi.
d. pengusulan jenis retribusi baru.

(PS)

Tags: Anies BaswedanDKI jakartaretribusi daerah
Previous Post

Dilarang Tinggalkan Hotel, Manajer Tim Balap Sepeda Ancam Mogok Makan

Next Post

Ribuan Orang Hubungi Pusat Informasi Virus Corona 112/119

Rekomendasi Berita

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang
Headline

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22
UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

07/02/2023 10:51
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved