Indonesiainside.id, Jakarta – Jadwal pelaksanaan pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta telah disepakati oleh panlih (panitia pemilihan). Jadwal lengkap mulai dari pemberkasan kedua kandidat hingga rapat paripurna voting pengisian jabatan pendamping Anies Baswedan itu.
Sejak hari ini, Kamis (5/3), hingga tanggal 24 Maret mendatang rentetan kegiatan telah disusun. Adapun pada tanggal 23 Maret, voting penentuan sosok wagub terpilih dilaksanakan. Di samping itu, uji kepatutan dan kelayakan (/fit and proper test/) yang dikemas lewat sesi tanya-jawab juga dilakukan di hari itu.
“Panitia Pemilihan Wagub DKI Jakarta telah berhasil menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan. Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 Maret 2020,” ujar Basri Baco selaku wakil ketua Panlih Wagub DKI, Rabu (4/3).
Berikut jadwal pemilihan wagub yang telah disepakati oleh panlih:
1. Rabu, 4 Maret 2020.
A. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI sisa masa jabatan 2017-2022.
B. Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub.
2. Kamis, Jumat, Senin dan Selasa; 5, 6, 9 dan 10 Maret 2020.
Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub.
3. Rabu, 11 Maret 2020.
Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub.
4. Kamis dan Jumat; 12-13 Maret 2020.
Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub.
5. Senin dan Selasa; 16-17 Maret 2020.
Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub.
6. Rabu, 18 Maret 2020.
Wawancara cawagub dengan panitia pemilihan.
7. Kamis, 19 Maret 2020.
Penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi wagub DKI.
8. Jumat, 20 Maret 2020.
Penyampaian surat DPRD kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD.
9. Senin, 23 Maret 2020.
A. Rapat paripurna dalam rangka:
Penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab.
B. Pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
10. Selasa, 24 Maret 2020.
Penyampaian surat DPRD kepada Presiden RI melalui menteri dalam negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih. (AS)