Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) memutuskan untuk menyetop izin keramaian di ibu kota. Keputusan tersebut merupakan upaya Pemprov DKI untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Dalam surat edaran nomor 27 tahun 2020 yang diterima oleh Indonesiainside.id, Kamis (5/3), Kepala Dinas PM-PTSP DKI, Benni Aguscandra, menuturkan bahwa surat tersebut sebagai tidak lanjut dari implementasi Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase. “Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan nonperizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang,” ujarnya.
Ia memaparkan, taman dan jalur hijau di ibu kota tidak boleh lagi digunakan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya yang dilarang, shooting_ film, bazar, perlombaan, dan perkemahan.
“Termasuk izin untuk bedeng proyek (bangunan sementara), material, dan sejenisnya. Serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting:film (dihentikan),” paparnya.
Selain itu, ia menuturkan, izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau serta kebun bibit dinas kehutanan juga tidak dibolehkan untuk dipakai sebagai tempat acara. Begitu juga dengan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara waktu.
“Penghentian sementara layanan perizinan dan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai batas nonperizinan waktu yang belum dapat ditentukan,” tuturnya. Seluruh instruksi tersebut mulai berlaku sejak Benni meneken surat edaran pada tanggal 3 Maret lalu. (AS)