Indonesiainside.id, Bekasi—Pemkot Bekasi memutuskan untuk menutup tempat hiburan malam yang ada di wilayah Bekasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang mulai mewabah di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat resmi terkait penutupan tempat karaoke, spa, diskotik dan tempat hiburan malam lainnya. “Malam ini, kita minta seluruh tempat hiburan malam tutup,” tegas Rahmat Effendi, Kamis (19/3).
Menurut Pepen, sapaannya, penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi sangat cepat. Pihaknya akan melakukan segala upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Salah satunya dengan menutup tempat-tempat hiburan malam.
“Kita juga memperingatkan agar rumah makan yang menggelar acara dengan melibatkan banyak orang untuk ditunda. Kita tahu penyebaran Covid-19 ini sangat cepat,” ujar Pepen.
Pepen menambahkan penutupan tempat hiburan malam akan dilakukan per Kamis (19/3) malam hingga waktu yang belum ditentukan. Pihaknya berharap pengusaha tempat hiburan malam untuk memahami situasi tersebut.
Data terbaru, saat ini terdapat 68 kasus suspect Covid-19 di Kota Bekasi. Dengan rincian 45 orang dalam pemantauan (ODP), 23 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 9 orang dinyatakan positif corona. (SD)