Indonesiainside.id, Jakarta – Layanan publik langsung di 316 service point atau unit pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpad Satu Pintu (PM-PTSP) DKI dan mal pelayanan publik ditutup untuk sementara waktu antisipasi corona. Melalui keterangan tertulis yang diterima Indonesiainside.id, Kamis (19/3), Kepala Dinas PM-PTSP DKI, Benni Aguscandra, memastikan hal tersebut dilakukan sejak tanggal 17 Maret lalu hingga waktu yang telah ditentukan.
“Layanan Publik secara langsung di seluruh service point dan mal pelayanan publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020. Sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta” ujarnya.
Selain itu, pemrosesan permohonan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) juga ditunda. Benni menuturkan bahwa Dinas PM-PTSP DKI mengoptimalkan layanan daring yang dapat dijangkau masyarakat dengan mudah.
Pelayanan daring dapat diakses melalui laman http://jakevo.jakarta.go.id atau pusat informasi (call center) tanya PTSP di nomor 1500164. Layanan telpon beroperasi normal, yakni pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
“Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan #bisadarirumah. Melalui laman oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id,” tuturnya.
Bahkan, pemohon yang ingin tahu soal perizinan dan nonperizinan juga bisa berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara langsung dengan petugas Dinas PM-PTSP DKI. Hal itu dapat dilakukan melalui fitur live chat dan video call pada laman http://pelayanan.jakarta.go.id/.
Kendati demikian, Dinas PM-PTSP DKI tetap menerima pelayanan manual perizinan dan nonperizinan tertentu dengan prinsip urgensi, tapi tetap tidak ada kontak antara pemohon dan petugas. Pemohon dapat mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (Drop Box) yang telah disediakan oleh seluruh service point Dinas PM-PTSP DKI.
“Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point Dinas PM-PTSP DKI,” paparnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Surat Edaran Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Dinas PM-PTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19. (PS)