Indonesiainside.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup layanan perizinan pada Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik. Penutupan dimulai sejak tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Didukung Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) Pemprov DKI Jakarta mengimbau untuk menerapkan Social Distancing Measure atau menjaga jarak antar warga. Mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik dan menjauhi tempat- tempat berkumpul orang banyak.
“Layanan Publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam pesan elektroniknya, Kamis (19/3).
Benni menambahkan, layanan dialihkan ke sistem daring melalui website http://jakevo.jakarta.go.id , layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 yang tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja yakni pukul 07.30 s.d. 16.00.
Sementara, layanan penyuluhan seputar perizinan dan non perizinan melalui email [email protected] atau mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta. Tenaga Penyuluh Izin/Nonizin akan merespon dan memberikan penyuluhan dengan segera secara daring.
“Undang Undang telah mengamanatkan bahwa Pelayanan Publik yang Prima merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negara, untuk itu kami terus memastikan agar warga Jakarta tetap terlayani dengan baik dan layanan diakses bisa dari rumah,” imbuh Benni.
Untuk mengetahui persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, pemohon dapat mengakses http://pelayanan.jakarta.go.id. Pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call. (EP)