Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas pendidikan (Disdik) memperpanjang waktu siswa belajar di rumah sampai dengan tanggal 5 April mendatang. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan pandemi covid-19 di ibu kota.
Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah diberlakukan selama dua pekan, yakni sejak tanggal 16 hingga 29 Maret mendatang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdik DKI, Nahdiana, melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan hari ini, Selasa (24/3).
“Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka langsung dan bertemu secara fisik, kami tetap mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk menginformasikan kepada orang tua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan, serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Dan yang tidak kalah penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah,” ujar Nahdiana.
Selain itu, pelaksanaan ujian nasional juga dibatalkan. Bahkan, pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas bakal diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
Dengan adanya kebijakan tersebut, turut diimbau kepada kepala suku dinas pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing. Sementara itu, bagi pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik.
Bagi pengawas, penilik, dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala suku dinas pendidikan. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah covid-19 di Jakarta. (PS)