Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Kota Depok belum memberlakukan pembatasan transportasi menyusul status darurat kesehatan akibat wabah virus corona (Covid-19). Dinas Perhubungan Kota Depok memandang kebijakan itu menjadi wewenang pusat.
“Kewenangannya ada di BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek),” ujar Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4).
Dia mengatakan, Dishub Depok masih meminta kejelasan atas penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 yang diterbitkan BPTJ kemarin (1/4). Meski tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), SE itu dinilai belum dinarasikan secara jelas.
Dadang menekankan, kebijakan transportasi Jabodetabek, pendekatannya pada jangkauan layanan. Artinya, layanan tersebut tidak terputus oleh koridor daerah otonom.
“Untuk itu, kebijakan transportasi dalam masa tanggap darurat di Kota Depok dan daerah lainnya di wilayah Jabodetabek, harus diambil oleh BPTJ. Maka dari itu, BPTJ harus di depan,” ujar dia.
Menurut Dadang, Pemerintah Kota Depok terus melakukan edukasi, pemantauan, dan penambahan fasilitas pencegahan Covid-19 pada simpul-simpul transportasi. Sebut saja misalnya, penyediaan tempat cuci tangan serta penyemprotan disenfektan pada terminal dan stasiun.
“Koordinasi intensif pun dilakukan kepada PT Kererta Api Indonesia (KAI) secara langsung. Selain itu, kami juga menggandeng komunitas, badan hukum angkutan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan sebagainya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (AIJ)