Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Dishub DKI: BPTJ Tak Perlu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Transportasi Umum hingga Tol

Oleh Saiful Hadi
Kamis, 02/04/2020 05:29
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Antara

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta –  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, seharusnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tidak perlu menerbitkan surat edaran pembatasan transportasi umum hingga tol. Menurutnya, surat tersebut tak perlu diterbitkan karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan,” kata Syafrin, Rabu (1/4) malam.

Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, namun Syafrin menilai kebijakan tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Karena itu Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.

“Yah kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga:

Nongkrong di Warkop saat PPKM, 8 Personel Dishub DKI Dipecat

Uji Efektivitas, Flyover Tanjung Barat dan Lenteng Agung Dibuka

Sebelumnya, BPTJ diketahui mengeluarkan surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 yang meminta adanya pembatasan angkutan umum hingga tol pada Rabu ini.

“Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), khususnya pasal 6 ayat 1, di mana di situ disebutkan PSPB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes,” ujar Stafsus Menhub, Adita Irawati, dalam keterangannya. (MSH/ANT)

Tags: Dishub DKIKepala Dishub DKI
Previous Post

Tour de France Tetap Berlangsung pada 27 Juni

Next Post

FIM Larang Andrea Iannone Balap hingga 18 Bulan, Bos Aprilia Racing: Konyol!

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

02/02/2023 16:00
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023 15:30
KPU Sumut Jadwalkan Hitung Ulang Suara Pileg di 135 TPS Humbahas

Mahkamah Konstitusi Diminta Konsisten Sistem Pemilu Terbuka

02/02/2023 14:35
Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved