Indonesiainside.id, Jakarta – Terhitung sejak akhir bulan lalu (31/3), layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) ditutup untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Informasi tersebut diunggah melalui akun resmi (Instagram) Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri. Berdasarkan informasi yang dikutip Indonesiainside.id, Ahad (5/4), layanan sarana dan prasarana yang ditutup sementara meliputi satpas, gerai SIM, dan SIM keliling.
Penutupan sementara layanan itu berlaku sampai dengan batas waktu yang diberitahukan kembali, melihat perkembangan situasi. Selama layanan ditutup sementara, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan dalam keadaan normal.
Sedangkan, bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), terduga (suspect), dan positif Covid-19, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter. Informasi penutupan sementara layanan SIM tersebut telah diunggah oleh akun resmi Divisi Humas Polri, Selasa (31/3).
Namun, dalam unggahan tersebut tidak mencantumkan informasi tentang mekanisme perpanjangan masa berlaku SIM apabila sudah jatuh tempo dengan adanya penutupan sementara. Bahkan, informasi tentang lokasi SIM keliling yang biasa diunggah di akun resmi (Twitter) Polda Metro Jaya juga sudah tidak disiarkan lagi.
Sementara itu, jika masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pajak habis saat masa darurat Covid-19 (29 Februari-29 Mei 2020), polisi tetap melayani pemilik motor untuk melakukan pembayaran. Pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya melalui aplikasi daring, Samsat Online Nasional (Samolnas) tanpa biaya denda. (AS)