Indonesiainside.id, Jakarta – Semua fasilitas umum di ibu kota akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa penerapan PSBB akan berlaku hingga 14 hari ke depan sejak tanggal 10 April mendatang.
“Semua fasilitas umum tutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.
“Taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup. Perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor, ada 8 pengecualian,” imbuhnya.
Namun, Anies memastikan bahwa pelayanan pemerintahan terus berjalan. Pasalnya, ibu kota merupakan pusat kegiatan ekonomi di Tanah Air.
“Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu, dalam mengatur ini, kami membagi ada tiga sektor utama. Satu, pemerintahan terus menjalankan fungsinya, Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah, tapi pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup,” katanya.
Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor. Berikut beberapa sektor yang tetap berjalan:
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi, sepeti air, listrik, gas, dan bensin.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
6. Kegiatan logistik distribusi barang.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong, yang memberikan kebutuhan warga.
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
(MSH)