Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Luhut Bolehkan Ojek Daring Angkut Penumpang saat PSBB, Pengamat: Ini Sesat dan Menyesatkan

Oleh Urba Adiwijaya
Minggu, 12/04/2020 09:48
Ilustrasi ojek daring. Foto: Antara

Ilustrasi ojek daring. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendesak menteri perhubungan segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek daring mengangkut penumpang di tengah PSBB. Pasalnya, dalam Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, huruf c ditegaskan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

“Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas permenhub ini sesat dan menyesatkan karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (12/4).

Padahal, kata Agus, tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya. Sebab, penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

“Di lain sisi, peraturan menteri perhubungan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat 10 huruf a di mana penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP Nomot 21 Tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga:

Kemenkes Fokus Vaksin Covid-19 Buatan Lokal

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Dia mengingatkan, jumlah penderita infeksi Covid-19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun. Meskipun dengan kesahihannya diragukan publik karena angka sebenarnya menurut beberapa ahli jauh lebih besar.

Keputusan pemerintah melalui berbagai kebijakan, seperti UU Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Gubernur DKI Nomor33 Tahun 2020 dan sebagainya sudah cukup untuk membatasi pergerakan orang.

Agus berpendapat, penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini. PSBB sebagai perluasan Jaga Jarak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah.

Namun, sayangnya, penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan. Ini karena ada dua peraturan menteri, yaitu peraturan menteri pehubungan dan peraturan menteri kesehatan, saling berbenturan.

Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Permenhub itu mengatur tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam peraturan itu, sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat terutama ojek daring (odar) dalam hal tertentu diizinkan mengangkut penumpang. “Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub ad interim, Bapak Luhut Binsar Panjaitan, pada 9 April 2020,” ungkap juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4). (AIJ)

Tags: Agus Pambagioojek daringPengamat kebijakan publikPSBB
Previous Post

Mendag Gandeng Satgas Pangan Awasi Distribusi Gula

Next Post

Honda Hadirkan CB-F Concept, Ini Spesifikasinya

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023 11:10
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023 11:06

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved