Indonesiainside.id, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendesak menteri perhubungan segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek daring mengangkut penumpang di tengah PSBB. Pasalnya, dalam Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, huruf c ditegaskan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
“Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas permenhub ini sesat dan menyesatkan karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (12/4).
Padahal, kata Agus, tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya. Sebab, penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
“Di lain sisi, peraturan menteri perhubungan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat 10 huruf a di mana penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP Nomot 21 Tahun 2020,” ujarnya.
Dia mengingatkan, jumlah penderita infeksi Covid-19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun. Meskipun dengan kesahihannya diragukan publik karena angka sebenarnya menurut beberapa ahli jauh lebih besar.
Keputusan pemerintah melalui berbagai kebijakan, seperti UU Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Gubernur DKI Nomor33 Tahun 2020 dan sebagainya sudah cukup untuk membatasi pergerakan orang.
Agus berpendapat, penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini. PSBB sebagai perluasan Jaga Jarak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah.
Namun, sayangnya, penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan. Ini karena ada dua peraturan menteri, yaitu peraturan menteri pehubungan dan peraturan menteri kesehatan, saling berbenturan.
Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Permenhub itu mengatur tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam peraturan itu, sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat terutama ojek daring (odar) dalam hal tertentu diizinkan mengangkut penumpang. “Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub ad interim, Bapak Luhut Binsar Panjaitan, pada 9 April 2020,” ungkap juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4). (AIJ)