Oleh: Ahmad ZR
Indonesiainside.id, Bekasi – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, menyampaikan pihaknya siap menjalankan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4) mendatang. Dia mengatakan ada 32 titik akses perbatasan yang akan dijaga aparat gabungan saat pemberlakuan PSBB Kota Bekasi.
“Ada 32 titik perbatasan yang akan dijaga saat pemberlakuan PSBB pada Rabu (15/4) depan. Akan dijaga oleh aparat gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri,” kata Dadang dalam keterangannya, Senin (13/4).
Adapun titik perbatasan yang akan dijaga oleh petugas meliputi, jalan akses utama, akses transportasi seperti Terminal Bus dan Stasiun, jalan alternatif menuju perbatasan. Termasuk akses menuju DKI dan Kota Bekasi, akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
“Juag akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang Tol, Terminal, Stasiun dan akses jalan- jalan alternatif,” ujarnya.
Dadang menjelaskan, petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB. Di setiap perbatasan akan di pantau bahkan pengendara di peringati oleh petugas, seperti pengendara akan di cek suhu tubuhnya, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
“Kendaraan roda empat (pribadi) maksimal 3 orang, diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik,” katanya.
Ia berharap, masyarakat dapat mentaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB. Ini menjadi ikhtiar bersama, harus dipatuhi dan dilaksanakan harus dengan kesadaran yang tinggi.
“Ini harus dilakukan supaya Covid-19 ini tidak meluas dan pemerintah menjaga masyarakatnya dari pandemi mematikan ini. Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan Covid-19 ini bisa berjalan maksimal,” tuturnya.(EP)