Indonesiainside.id, Jakarta – Pulang kampung, atau biasa dikenal dengan mudik ialah salah satu tradisi yang ada di tanah air. Lantaran virus corona (Covid-19) yang tengah melanda, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang hal tersebut. Hal ini didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Khususnya bagi warga yang berdomisili di zona merah ataupun wilayah yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan tersebut mendapat respon positif dari Pemprov DKI Jakarta.
“Tentu kita menyambut baik larangan mudik. Sebagaimana kita ketahui Jakarta pada khususnya dan Jadebotabek pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori zona merah Covid-19,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (21/4).
Selain itu, ia menuturkan bahwa Dishub DKI akan berkoordinasi dari sisi internal untuk menyusun persiapannya. Di sisi lainnya, Pemprov DKI masih menunggu instruksi Kementerian Perhubungan terkait kebijakan dan pola terhadap pelarangan mudik agar efektif.
Pasalnya, kebijakan ini pasti berdampak pada para sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Dengan demikian, pemerintah juga harus menyiapkan insentif bagi mereka.
“Oleh sebab itu kan adanya pelarangan ini kita akan melakukan koordinasi untuk persiapan pelaksanaannya. Nanti kita koordinasikan bagaimana dengan para supir yang kemudian tidak memberikan layanan mereka stop operasi itu yang akan kita koordinasikan penanganannya,” paparnya.(PS)