Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Kemenperin Diminta Koordinasi Terkait Pemberian Izin Operasi Perusahaan di DKI saat PSBB

M. Aulia Rahman
Selasa, 28/04/2020 15:51
Penerapan PSBB. Foto: ANTARA

Penerapan PSBB. Foto: ANTARA

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Sejumlah perusahaan dilarang untuk beroperasi sementara waktu selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta. Ini dilakukan Pemprov DKI untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota.

Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan izin kepada 864 perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi tanpa ada koordinasi dengan Pemprov DKI selama masa penerapan PSBB berlangsung. Oleh karena itu, Kemenperin diminta untuk melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta terkait pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

“Terkait masalah penerbitan IOMKI, kita minta dilibatkan. Terkait review, memang Dinas TKTE DKI masuk dalam tim review, tapi nanti yang lead itu dinas perindustrian, perdagangan, dan UKM,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta, Andri Yansah, Senin (27/4).

“Tapi dengan kondisi situasi Covid-19 ini, betul-betul harus diselaraskan, jadi kepentingan kesehatan harus jalan dengan kepentingan perekonomian. Salah satunya dalam pemberian IOMKI itu harus betul-betul dipilah benar perusahaan yang punya aspek strategisnya. Jadi betul disurvei,” paparnya menambahkan.

Baca Juga:

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Duh Kemenag! Izin PAUD Qur’an dan RTQ Seharusnya Dipermudah, Kok Dihentikan?

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sektor yang diizinkan sesuai dengan regulasi tersebut di antaranya adalah komunikasi, energi, pangan, keuangan, kesehatan, ritel, jasa pengantaran barang, pelayanan publik, dan yang lainnya.

Berdasarkan data yang diterima Indonesiainside.id, Dinas TKTE DKI tengah menggiatkan sidak terhadap perusahaan di seluruh wilayah ibu kota (termasuk Kepulauan Seribu). Hingga kini, tercatat ada 603 perusahaan yang masih bandel dan didata terkait pelanggaran selama penerapan masa PSBB.

Dari ratusan perusahaan itu, ada 89 perusahaan yang ditutup sementara hingga tanggal 22 Mei mendatang lantaran tak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 100 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kemenperin, namun tidak menerapkan protokol kesehatan.

Begitu pula dengan 414 perusahaan yang dikecualikan beroperasi selama penerapan masa PSBB. Ratusan perusahaan itu hanya diperingatkan karena terbukti belum menerapkan protokol kesehatan.

Puluhan perusahaan yang ditutup itu berada di lima wilayah ibu kota, berikut rinciannya:

Jakarta Utara: 18 perusahaan.
Jakarta Pusat: 13 perusahaan.
Jakarta Timur: 7 perusahaan.
Jakarta Selatan: 30 perusahaan.
Jakarta Barat: 21 perusahaan.

(PS)

Tags: DKI jakartaizinoperasiperusahaanPSBB
Berita Sebelumnya

Lelang Gula di Atas Harga Eceran Tertinggi, PTPN II Diberi Garis Polisi

Berita Selanjutnya

Curi Uang Majikannya, WNI di Singapura Tertangkap Saat Berusaha Kabur

Rekomendasi Berita

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit
Metropolitan

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit

09/05/2022
Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!
Headline

Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!

02/05/2022
Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan
Headline

Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan

02/05/2022
Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB
Headline

Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB

21/04/2022
Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh
Metropolitan

Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh

24/03/2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Metropolitan

Jabodetabek dan Surabaya Masuk PPKM Level 2

07/03/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022 13:46 WIB
Ganjar: Saya Tanya Kemenkes, Kenapa Cilacap, Wonosobo, Magelang dan Pekalongan Tak Dapat Vaksin?

Pengamat Menilai Ganjar Pranowo Memang Tengah Dikucilkan PDIP, Mau Dibantah?

17/05/2022 13:13 WIB
hajj-kabaa-

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

17/05/2022 17:50 WIB
Prancis Siapkan Opsi Militer Dukung Swedia dan Finlandia dari Ancaman Rusia

Prancis Siapkan Opsi Militer Dukung Swedia dan Finlandia dari Ancaman Rusia

17/05/2022 10:10 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Menag: Layani Para Tamu Allah Sebaik-baiknya

Puan: Gotong Royong Kunci Keberhasilan Hadapi Pandemi

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

Ketua DPR RI Apresiasi Kerja Pemerintah dan TNI-Polri soal Pelayanan Mudik 2022

Kelompok Syiah Menderita di Pemilu Lebanon

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved