Indonesiainside.id, Jakarta – Sejumlah perusahaan dilarang untuk beroperasi sementara waktu selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta. Ini dilakukan Pemprov DKI untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan izin kepada 864 perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi tanpa ada koordinasi dengan Pemprov DKI selama masa penerapan PSBB berlangsung. Oleh karena itu, Kemenperin diminta untuk melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta terkait pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
“Terkait masalah penerbitan IOMKI, kita minta dilibatkan. Terkait review, memang Dinas TKTE DKI masuk dalam tim review, tapi nanti yang lead itu dinas perindustrian, perdagangan, dan UKM,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta, Andri Yansah, Senin (27/4).
“Tapi dengan kondisi situasi Covid-19 ini, betul-betul harus diselaraskan, jadi kepentingan kesehatan harus jalan dengan kepentingan perekonomian. Salah satunya dalam pemberian IOMKI itu harus betul-betul dipilah benar perusahaan yang punya aspek strategisnya. Jadi betul disurvei,” paparnya menambahkan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sektor yang diizinkan sesuai dengan regulasi tersebut di antaranya adalah komunikasi, energi, pangan, keuangan, kesehatan, ritel, jasa pengantaran barang, pelayanan publik, dan yang lainnya.
Berdasarkan data yang diterima Indonesiainside.id, Dinas TKTE DKI tengah menggiatkan sidak terhadap perusahaan di seluruh wilayah ibu kota (termasuk Kepulauan Seribu). Hingga kini, tercatat ada 603 perusahaan yang masih bandel dan didata terkait pelanggaran selama penerapan masa PSBB.
Dari ratusan perusahaan itu, ada 89 perusahaan yang ditutup sementara hingga tanggal 22 Mei mendatang lantaran tak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 100 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kemenperin, namun tidak menerapkan protokol kesehatan.
Begitu pula dengan 414 perusahaan yang dikecualikan beroperasi selama penerapan masa PSBB. Ratusan perusahaan itu hanya diperingatkan karena terbukti belum menerapkan protokol kesehatan.
Puluhan perusahaan yang ditutup itu berada di lima wilayah ibu kota, berikut rinciannya:
Jakarta Utara: 18 perusahaan.
Jakarta Pusat: 13 perusahaan.
Jakarta Timur: 7 perusahaan.
Jakarta Selatan: 30 perusahaan.
Jakarta Barat: 21 perusahaan.
(PS)