Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan tes cepat (rapid test) Covid-19 sebagai proses deteksi dini massal. Tes itu diselenggarakan dengan memprioritaskan orang-orang yang berisiko tinggi terpapar virus corona.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan, tes itu berlangsung di seluruh wilayah Ibu Kota (termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu) dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Hingga kini, puluhan ribu warga Jakarta telah diperiksa.
“Adapun jumlah rapid test yang sudah dilakukan sampai hari Sabtu (2/5) mencapai 79.914 orang, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 4 persen. Dari jumlah tersebut, 3.050 dinyatakan positif dan 76.864 orang lainnya dinyatakan negatif,” ungkapnya di Jakarta, Ahad (3/5).
“Tentu sebagaimana protokol kesehatan yang berlaku terhadap 3.050 orang yang dinyatakan positif, akan ditindaklanjuti dengan swab tes PCR (polymerase chain reaction). Sehingga dengan demikian, hasilnya sesuai dengan apa yang diatur di dalam protokol kesehatan,” tuturnya.
Kategori orang yang berisiko tinggi terpapar virus corona yakni tenaga medis serta orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP). Lalu, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel Covid-19, dan orang dalam pemantauan (ODP).
Terdapat dua prosedur pelaksanaan tes cepat, yaitu aktif oleh puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 dan pasif oleh puskesmas dengan pasien datang berobat. Namun, kriteria pasien untuk dapat tes cepat ditentukan petugas, dengan begitu tidak semua orang dapat melakukan tes cepat.
Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke /shelter/ (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR (polymerase chain reaction). Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit (RS).
Sementara, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR, serta memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampai ke-10 setelah tes awal. (AIJ)