Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Sepanjang April, Polda Metro Jaya Tangani 443 Kasus Hoaks dan Ujaran Kebencian

Oleh M. Aulia Rahman
Senin, 04/05/2020 21:45
Pol Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta. Foto: M. Aulia Rahman/ Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Hingga saat ini, ada 443 kasus tindak pidana berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa ratusan kasus tersebut merupakan kasus yang dikumpulkan sejak bulan April hingga bulan ini.

“Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama April sampai Mei ada 443 kasus. Kemudian, penyidikan dan pengungkapan tindak pidana tersebut ada 14 laporan yang sudah kita ungkap,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Lalu, dari belasan kasus yang berhasil diungkap, penyidik Kepolisian sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang saat ini proses hukumnya masih terus berjalan. Yusri mengatakan, hoaks tersebut disebarkan dengan menggunakan aplikasi pesan instan (WhatsApp) dan akun palsu di media sosial.

Selain hoaks soal corona, Yusri menjelaskan para pelaku juga membuat ujaran kebencian tentang pejabat hingga Presiden Joko Widodo. Yusri kemudian memberi contoh mengenai salah satu laporan Ditreskrimsus dengan Laporan Polisi Nomor LP/1863/III/YAN.2.5./2020/SPKTPMJ tanggal 19 Maret 2020 terkait adanya unggahan dari akun twitter dengan nama lsandilaa dengan kata-kata berita siaran langsung CNN Indonesia dengan keterangan “ANTISIPASI CORONA, SELURUH BUMN DKI DITUTUP” “Erick: Penutupan Berlangsung Selama 2 Minggu”.

Baca Juga:

Pemerintah India Hancurkan Rumah-Rumah Tokoh Islam Untuk Membungkam Aspirasinya

Sikap Dingin dan Bijak Umair bin Saad Menyikapi Ujaran Kebencian

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Anggota Subdit IV/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berangkat ke Kota Brebes, Jawa Tengah, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang saat ini masih berstatus saksi, yakni LMS, AH, dan ANA. Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6 hingga 10 tahun.

Berikut rincian laporan kasus hoaks yang ditangani baik oleh Polda Metro Jaya dan jajaran Polres:

1. Polda Metro Jaya: 166 kasus.
2. Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus.
3. Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus.
4. Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus.
5. Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus.
6. Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus.
7. Polres Metro Depok: 25 kasus.
8. Polres Metro Kota Bekasi: 11 kasus.
9. Polres Metro Kabupaten Bekasi: 44 kasus.
10. Polresta Bandara Soekarno-Hatta: 1 kasus.
11. Polres Metro Kota Tangerang: 17 kasus.
12. Polres Tangerang Selatan: 8 kasus.
13. Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus.
14. Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus. (ASF)

Tags: berita hoakspolda metro jayaUjaran kebencianYusri Yunus
Previous Post

Jokowi Masuk Daftar Pembicara KTT Gerakan Non-Blok, Ada di Urutan ke Berapa?

Next Post

Sebanyak 80.192 Warga Jakarta Jalani Tes Cepat Covid-19, 77.136 Negatif

Rekomendasi Berita

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023
Netizen: Kalau Banjir Salahkan Anies, Pendahulunya Tidak Disebut, Begitu Dapat Penghargaan Langsung Klaim, Tuman!
Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Gelar Penghijauan dan Optimalisasi Fasum

06/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023 20:31
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37
Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi

26/01/2023 16:32

Berita Populer

Ada Potensi Migrasi Penduduk China ke Indonesia, DPR Khawatir Nasib Lansia yang Belum Divaksin

25/01/2023 10:58

Wakil Ketua DPR Kecam Pembakaran Alquran di Swedia

25/01/2023 05:10

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023 04:45

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved