Indonesiainside.id, Jakarta – Hingga saat ini, ada 443 kasus tindak pidana berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa ratusan kasus tersebut merupakan kasus yang dikumpulkan sejak bulan April hingga bulan ini.
“Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama April sampai Mei ada 443 kasus. Kemudian, penyidikan dan pengungkapan tindak pidana tersebut ada 14 laporan yang sudah kita ungkap,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Lalu, dari belasan kasus yang berhasil diungkap, penyidik Kepolisian sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang saat ini proses hukumnya masih terus berjalan. Yusri mengatakan, hoaks tersebut disebarkan dengan menggunakan aplikasi pesan instan (WhatsApp) dan akun palsu di media sosial.
Selain hoaks soal corona, Yusri menjelaskan para pelaku juga membuat ujaran kebencian tentang pejabat hingga Presiden Joko Widodo. Yusri kemudian memberi contoh mengenai salah satu laporan Ditreskrimsus dengan Laporan Polisi Nomor LP/1863/III/YAN.2.5./2020/SPKTPMJ tanggal 19 Maret 2020 terkait adanya unggahan dari akun twitter dengan nama lsandilaa dengan kata-kata berita siaran langsung CNN Indonesia dengan keterangan “ANTISIPASI CORONA, SELURUH BUMN DKI DITUTUP” “Erick: Penutupan Berlangsung Selama 2 Minggu”.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Anggota Subdit IV/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berangkat ke Kota Brebes, Jawa Tengah, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang saat ini masih berstatus saksi, yakni LMS, AH, dan ANA. Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6 hingga 10 tahun.
Berikut rincian laporan kasus hoaks yang ditangani baik oleh Polda Metro Jaya dan jajaran Polres:
1. Polda Metro Jaya: 166 kasus.
2. Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus.
3. Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus.
4. Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus.
5. Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus.
6. Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus.
7. Polres Metro Depok: 25 kasus.
8. Polres Metro Kota Bekasi: 11 kasus.
9. Polres Metro Kabupaten Bekasi: 44 kasus.
10. Polresta Bandara Soekarno-Hatta: 1 kasus.
11. Polres Metro Kota Tangerang: 17 kasus.
12. Polres Tangerang Selatan: 8 kasus.
13. Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus.
14. Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus. (ASF)