Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Metropolitan

Menhub Membingungkan, Bupati Bogor: Bagaimana Mau Menghabisi Virus?

Azhar Azis
Jumat, 8 Mei 2020 02:03 WIB
Ilustrasi Bupati Bogor Ade Yasin saat memeriksa kendaraan asal Jakarta atau berplat B di Gadog, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA

Ilustrasi Bupati Bogor Ade Yasin saat memeriksa kendaraan asal Jakarta atau berplat B di Gadog, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Cibinong – Bupati Bogor Ade Yasin mengabaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali membuka seluruh moda transportasi pada 7 Mei 2020. Regulasi Menteri Perhubungan (Menhub) tersebut dinilai tumpang tindih dan membingungkan.

Ade Yasin menegaskan bahwa aturan dari Menhub Budi Karya Sumadii tu akan menghambat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia bahkan mengakui kerap direpotkan dengan aturan yang berubah-ubah di level pemerintah pusat.

“Jadi ketika kita melaksanakan suatu aturan besoknya berubah lagi ini cukup membingungkan, bagaimana kita akan cepat menghabisi virus ini kalau beberapa regulasi tumpang tindih,” kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu, Kamis (7/5).

Meski Menhub menerbitkan regulasi baru, Ade Yasin mengatakan akan tetap memperketat operasional moda transportasi di wilayahnya. Dia beranggapan penularan Covid-19 justru datang dari angkutan umum.

Baca Juga:

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

Pelancong yang Datang ke Bali Tak Perlu Lagi Karantina

“Kalau saya sih masih melaksanakan pengetatan baik kendaraan pribadi maupun umum. Kami tidak ingin mengambil risiko lebih tinggi terhadap penularan virus ini,” ujarnya.

Ia bahkan mengkritisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menurutnya, peraturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

“Harusnya dilihat dulu kurvanya di daerah itu sudah melandai apa belum, rata-rata kan (di Kabupaten Bogor) setiap hari masih ada yang positif. Artinya justru angkutan umum itu adalah tempat paling mudah menularkan virus,” katanya.

Ia berharap ke depan ada harmonisasi mengenai regulasi dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, sehingga penanganan Covid-19 bisa berjalan maksimal.

“Yang kami minta kepada pemerintah pusat, mendukung apa yang kami lakukan, karena yang di lapangan ini kami yang melihat, sulitnya mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap aturan,” kata Ade Yasin. (Aza/Ant)

Tags: Ade Yasinbingungbupati bogorKemenhubmenhub
Berita Sebelumnya

Sebelum Ditangkap, Ini Ramalan Roy Kiyoshi di 2020

Berita Selanjutnya

Gerai McD Sarinah Diisukan Bakal Tutup Selamanya

Rekomendasi Berita

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved