Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Metropolitan

Pemkot Bekasi Klaim Pelanggar PSBB Menurun

Ahmad ZR
Jumat, 8 Mei 2020 14:50 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan di GT Bekasi Barat 1 selama PSBB di Kota Bekasi. Foto: ANTARA

Petugas melakukan pemeriksaan di GT Bekasi Barat 1 selama PSBB di Kota Bekasi. Foto: ANTARA

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan Kota Bekasi mencatat sedikitnya ada 17.371 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberi teguran tertulis sejak kebijakan itu diterapkan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tercatat, dari 17.371 pelanggar PSBB itu, 15.038 di antaranya adalah berboncengan di atas sepeda motor saat penerapan PSBB, disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.848 dan melebihi kapasitas kendaraan 485.

Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan pada PSBB Kota Bekasi, Cecep Suherlan mengatakan, meski jumlah pelanggaran PSBB mencapai 17 ribu lebih, frekuensinya dari hari ke hari mengalami penurunan. “Berarti kesadaran masyarakat kita sudah mulai tinggi, meski pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun setiap harinya,” kata Cecep di Bekasi, Jumat (8/5).

Namun, dia mengharapkan masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi dan patuh terhadap kebijakan pemerintah saat ini. “Demi kesehatan dan kebaikan diri dan orang yang mereka sayangi,” ujarnya.

Baca Juga:

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Pasien Omicron Boleh Isoman Asal Penuhi Syarat

Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Pemerintah Kota Bekasi mendirikan 32 check point alias titik pemeriksaan di wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta itu. Dalam perkembangannya, data tersebut menunjukan penurunan dibandingkan dengan data pada 2 Mei 2020. Pada waktu itu, tercatat ada 20.487 pelanggaran PSBB. Sebanyak 14.643 di antaranya pelanggaran karena berboncengan saat penerapan PSBB, disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.883, dan melebihi kapasitas 3.961.

Cecep menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan relawan bersama TNI-Polri untuk memperketat pengawasan. “Juga melakukan berbagai upaya sosialisasi ditengah masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid19 di Kota Bekasi,” ujarnya. (AIJ)

Tags: BekasiPSBBvirus corona
Berita Sebelumnya

DPR: RUU Omnibus Law Ciptaker Itu Proasing dan Persulit Pekerja Lokal

Berita Selanjutnya

Bulog Salurkan Bansos Rp2 Miliar untuk Masyarakat Tedampak Covid-19

Rekomendasi Berita

Pemkot Bogor Bikin Posko Penanganan Covid di Seluruh Kelurahan
Metropolitan

Resmi Aturan Baru Seragam PNS Kota Bogor, Pakaian Kasual dan Adat Sunda

2 Juni 2022
386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit
Metropolitan

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit

9 Mei 2022
Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!
Headline

Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!

2 Mei 2022
Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan
Headline

Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan

2 Mei 2022
Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB
Headline

Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB

21 April 2022
Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh
Metropolitan

Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh

24 Maret 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved