Indonesiainside.id, Jakarta – Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan Kota Bekasi mencatat sedikitnya ada 17.371 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberi teguran tertulis sejak kebijakan itu diterapkan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tercatat, dari 17.371 pelanggar PSBB itu, 15.038 di antaranya adalah berboncengan di atas sepeda motor saat penerapan PSBB, disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.848 dan melebihi kapasitas kendaraan 485.
Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan pada PSBB Kota Bekasi, Cecep Suherlan mengatakan, meski jumlah pelanggaran PSBB mencapai 17 ribu lebih, frekuensinya dari hari ke hari mengalami penurunan. “Berarti kesadaran masyarakat kita sudah mulai tinggi, meski pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun setiap harinya,” kata Cecep di Bekasi, Jumat (8/5).
Namun, dia mengharapkan masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi dan patuh terhadap kebijakan pemerintah saat ini. “Demi kesehatan dan kebaikan diri dan orang yang mereka sayangi,” ujarnya.
Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Pemerintah Kota Bekasi mendirikan 32 check point alias titik pemeriksaan di wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta itu. Dalam perkembangannya, data tersebut menunjukan penurunan dibandingkan dengan data pada 2 Mei 2020. Pada waktu itu, tercatat ada 20.487 pelanggaran PSBB. Sebanyak 14.643 di antaranya pelanggaran karena berboncengan saat penerapan PSBB, disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.883, dan melebihi kapasitas 3.961.
Cecep menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan relawan bersama TNI-Polri untuk memperketat pengawasan. “Juga melakukan berbagai upaya sosialisasi ditengah masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid19 di Kota Bekasi,” ujarnya. (AIJ)