Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

McDonald’s Sarinah Kumpulkan Massa, Satpol PP DKI: Pihak Manajemen Melanggar

M. Aulia Rahman
Selasa, 12/05/2020 00:44
McDonald's Sarinah

Ratusan pengunjung memenuhi halaman parkir di depan McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Foto: M Aulia Rahman/Indonesiainside.id

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pihak manajemen McDonald’s Sarinah dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat penutupan secara resmi gerai makanan cepat saji tersebut.

McDonald’s Sarinah resmi ditutup pada Ahad petang (10/5) kemarin. Kegiatan tersebut menyita perhatian warga.

Ratusan pengunjung memenuhi halaman parkir di depan restoran cepat saji yang terletak di jantung ibu kota itu. Kegiatan yang mengakibatkan pengumpulan massa itu tidak sejalan dengan peraturan Pemprov DKI soal PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyayangkan sikap yang dilakukan oleh pihak manajemen McDonald’s Sarinah. Mereka justru menyiarkan secara langsung di media sosial (Instagram) saat acara penutupan, bukan membubarkan pengunjung yang berkerumun.

Baca Juga:

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Pasien Omicron Boleh Isoman Asal Penuhi Syarat

Dia mengatakan pihak manajemen gerai cepat saji itu jelas melanggar. Dia mengaku kecewa karena semua orang seharusnya memahami ketentuan aturan.

“Bahwa dalam Pergub kita itu, keramaian di tempat umum dibatasi maksimal 5 orang. Jadi itu sudah pelanggaran untuk McDonald’s bikin acara-acara semacam itu,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/5).

“PSBB masuk tahap kedua, yang mana PSBB tahap ini telah ditetapkan mulai tanggal 23 April kemarin sampai dengan 21 Mei mendatang. Artinya, sekarang ini masih dalam suasana PSBB,” paparnya.

Ia menuturkan, acara yang berlangsung di halaman Gedung Sarinah itu menimbulkan perhatian banyak warga yang tengah melintas. Hal ini justru membuat warga ikut berkumpul di sana.

“Semalam mereka bikin kegiatan, mereka dalam hal ini pihak McDonald’s, membuat sebuah kegiatan, yang di mana kegiatannya itu dalam rangka mengadakan penutupan acara tempat usahanya. Nah itu menimbulkan perhatian orang yang berlalu-lalang di jalan, sehingga orang ikut berkerumun, ikut berkumpul di situ, sehingga menimbulkan keramaian di depan Sarinah,” tuturnya.

Selain itu, ia juga tidak mengetahui apakah pihak McDonald’s telah meminta izin untuk melakukan acara di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurut dia, acara semacam itu seharusnya tidak dilakukan dalam status Jakarta yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Saya awalnya tidak tahu, apakah mereka urus ada istilahnya minta izin atau tidak, saya tidak tahu. Yang jelas, acara-acara semacam itu sudah tidak diperbolehkan dalam suasana Jakarta yang masih berstatus PSBB,” kata dia. (Aza)

Tags: McD SarinahPSBBSatpol PP DKI
Berita Sebelumnya

Sektor Ekonomi dan Aktivitas Warga Kota Jayapura Dibatasi hingga Pukul 14.00 Siang

Berita Selanjutnya

Jumlah Pendaftar Prakerja Glombang Ketiga Tak Capai Kuota

Rekomendasi Berita

Pemkot Bogor Bikin Posko Penanganan Covid di Seluruh Kelurahan
Metropolitan

Resmi Aturan Baru Seragam PNS Kota Bogor, Pakaian Kasual dan Adat Sunda

02/06/2022
386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit
Metropolitan

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit

09/05/2022
Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!
Headline

Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!

02/05/2022
Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan
Headline

Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan

02/05/2022
Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB
Headline

Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB

21/04/2022
Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh
Metropolitan

Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh

24/03/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Mubahalah Berefek Domino

11/08/2022 08:54

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

10/08/2022 14:07

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Pernyataan Sesat Yusuf Mansur: Biar Allah Yang Mikir dan Bekerja!

Pernyataan Sesat Yusuf Mansur: Biar Allah Yang Mikir dan Bekerja!

11/08/2022 11:57
Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana

Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana

11/08/2022 10:53
Mubahalah Berefek Domino

Mubahalah Berefek Domino

11/08/2022 08:54
Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

10/08/2022 14:07
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved