Indonesiainside.id, Jakarta – Pihak manajemen McDonald’s Sarinah dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat penutupan secara resmi gerai makanan cepat saji tersebut.
McDonald’s Sarinah resmi ditutup pada Ahad petang (10/5) kemarin. Kegiatan tersebut menyita perhatian warga.
Ratusan pengunjung memenuhi halaman parkir di depan restoran cepat saji yang terletak di jantung ibu kota itu. Kegiatan yang mengakibatkan pengumpulan massa itu tidak sejalan dengan peraturan Pemprov DKI soal PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyayangkan sikap yang dilakukan oleh pihak manajemen McDonald’s Sarinah. Mereka justru menyiarkan secara langsung di media sosial (Instagram) saat acara penutupan, bukan membubarkan pengunjung yang berkerumun.
Dia mengatakan pihak manajemen gerai cepat saji itu jelas melanggar. Dia mengaku kecewa karena semua orang seharusnya memahami ketentuan aturan.
“Bahwa dalam Pergub kita itu, keramaian di tempat umum dibatasi maksimal 5 orang. Jadi itu sudah pelanggaran untuk McDonald’s bikin acara-acara semacam itu,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/5).
“PSBB masuk tahap kedua, yang mana PSBB tahap ini telah ditetapkan mulai tanggal 23 April kemarin sampai dengan 21 Mei mendatang. Artinya, sekarang ini masih dalam suasana PSBB,” paparnya.
Ia menuturkan, acara yang berlangsung di halaman Gedung Sarinah itu menimbulkan perhatian banyak warga yang tengah melintas. Hal ini justru membuat warga ikut berkumpul di sana.
“Semalam mereka bikin kegiatan, mereka dalam hal ini pihak McDonald’s, membuat sebuah kegiatan, yang di mana kegiatannya itu dalam rangka mengadakan penutupan acara tempat usahanya. Nah itu menimbulkan perhatian orang yang berlalu-lalang di jalan, sehingga orang ikut berkerumun, ikut berkumpul di situ, sehingga menimbulkan keramaian di depan Sarinah,” tuturnya.
Selain itu, ia juga tidak mengetahui apakah pihak McDonald’s telah meminta izin untuk melakukan acara di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurut dia, acara semacam itu seharusnya tidak dilakukan dalam status Jakarta yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Saya awalnya tidak tahu, apakah mereka urus ada istilahnya minta izin atau tidak, saya tidak tahu. Yang jelas, acara-acara semacam itu sudah tidak diperbolehkan dalam suasana Jakarta yang masih berstatus PSBB,” kata dia. (Aza)