Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Kabupaten Bogor Bolehkan Shalat Id di Luar Rumah, Tapi…

Oleh Saiful Hadi
Selasa, 19/05/2020 21:45
Ilustrasi Puluhan ribu jamaah memadati Masjid Al Akbar Surabaya saat shalat Idul Fitri 1440 Hijriah. Foto: Antara

Ilustrasi Puluhan ribu jamaah memadati Masjid Al Akbar Surabaya saat shalat Idul Fitri 1440 Hijriah. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Cibinong – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sepakat membolehkan masyarakat wilayah tertentu melaksanakan Shalat Idul Fitri di luar rumah. Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji di Aula Tegar Beriman, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang,” kata Ahmad, Selasa (19/5).

Menurutnya, masyarakat di 203 desa terdiri dari zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan Shalat Id di luar rumah. Sementara sisanya, masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah COVID-19, tidak diperkenankan Shalat Jumat di luar rumah.

Informasi mengenai daftar desa yang tergolong zona merah, kuning, dan hijau bisa diakses di website resmi milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, http://covid-19.bogorkab.go.id.

Baca Juga:

18 Preman Mengelola Parkir Liar di Bogor dengan Omzet Miliaran Rupiah

Hujan dan Angin Kencang di Bogor Mengakibatkan Empat Rumah di Dua Kecamatan Rusak

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan Shalat Id di luar rumah, seperti menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik, serta membawa sajadah masing-masing dan mengenakan masker.

Sementara itu, Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin di tempat yang sama mengatakan bahwa pelaksanaan Shalat Id di luar rumah hanya untuk di lingkungan terkecil tingkat RT dan RW.

“Itu di lingkungan terkecil, artinya begini, kalau masjid raya di pinggir jalan kita persilahkan, khawatir orang luar masuk ke sini. Tapi kalau lingkungan terkecil, kita bisa manfaarkan satgas RT RW jadi untuk membatasinya,” tuturnya. (MSH/ANT)

Tags: Kabupaten BogorShalat Idul Fitri
Previous Post

Sebanyak 55 Warga Madura Positif Covid-19, Pamekasan Terbanyak

Next Post

Bantuan Makanan Tak Kunjung Tiba, Warga Chili Protes dan Bentrok dengan Polisi

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023 11:10
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023 11:06

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved