Indonesiainside.id, Jakarta – Sudah lebih dari satu bulan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 diterapkan di ibu kota. Selama penerapan kebijakan tersebut, pihak kepolisian telah menindak puluhan ribu pengguna jalan raya yang melanggar aturan PSBB di seluruh wilayah ibu kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa jumlah tersebut didapat selama 37 hari penerapan PSBB di Jakarta. Dari jumlah penindakan terhadap pengendara, pelanggar yang paling banyak ialah mereka yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
“Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448. Pengendara yang tidak memakai masker (yang paling banyak), total ada sebanyak 29.806 teguran,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5).
Ia memaparkan, pelanggaran terbanyak berikutnya ialah, penumpang melebihi kapasitas, yakni sebanyak 11.992 teguran. Kemudian, lanjut Sambodo, terdapat 8.120 pelanggaran tidak mengenakan sarung tangan, serta 8.016 pelanggaran pembatasan jarak penumpang.
“Selanjutnya, pelanggaran pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tidak beralamat sama dengan KTP, total 9.180 teguran. Lalu, pelanggaran pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.409,” paparnya.
“Pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 1.138 teguran. Kemudian, pelanggaran jam operasional dengan total 787 teguran,” tuturnya menambahkan.(PS)