Indonesiainside.id, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat, ada puluhan ribu kasus pengguna kendaraan yang melanggar peraturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Pelanggaran pengguna kendaraan yang dilakukan itu berada di ruas jalan arteri atau pintu tol di 33 cek poin.
Selain menindak pelanggaran di sana, Dishub DKI juga telah menindak sebanyak 384 pelanggar di terminal untuk angkutan yang melebihi kapasitas angkut sebanyak 50 persen hingga pelanggaran penumpang tidak memakai masker. Bahkan, Dishub DKI telah menghentikan 64 armada transportasi yang melanggar PSBB dengan pengadaan travel ilegal atau pun bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang membawa penumpang tanpa surat keterangan.
“Sudah 40.660 pelanggar yang kita suruh putar balik selama penerapan PSBB. Penindakan angkutan umum, untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan ada 64 armada. Itu untuk travel gelap, pariwisata ilegal, dan AKAP yang tetap mengangkut penumpang,” ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, dalam diskusi daring yang dilakukan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) DKI Jakarta, Selasa (19/5).
Untuk pemberian sanksi, sejak diberlakukannya Pergub 41/2020 terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, Dishub DKI telah memberikan sanksi sosial terhadap 652 orang untuk membersihkan sejumlah fasilitas umum terdekat dari tempat pemberian sanksi. Menurut dia, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dishub DKI, PSBB sudah cukup efektif mengurangi volume lalu lintas kendaraan khusus di ibu kota.
Namun, masih banyak warga yang melakukan mobilitas untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dishub DKI hingga awal bulan ini, sebanyak 38.05 persen warga yang melakukan mobilitas di luar kegiatan pengecualian dalam ketentuan PSBB.
Selain itu, Syafrin menyatakan bahwa penerapan PSBB berhasil menekan jumlah pengguna moda transportasi massal di Jakarta. Ia memaparkan, ada penurunan signifikan, yakni mencapai 88 persen.
Untuk kondisi normal (sebelum PSBB), jumlah rata-rata pengguna angkutan massal setiap harinya mencapai 1,8 juta orang. Syafrin merinci, merosotnya jumlah penumpang angkutan umum ini sebetulnya telah terjadi sebelum adanya PSBB.
Angka pengguna transportasi umum ini mulai berangsur turun sejak pemerintah menghimbau masyarakat melakukan semua kegiatan dari rumah (WFH). Pada masa-masa imbauan WFH, lanjut Syafrin, penumpang angkutan umum turun menjadi 52,68 persen.
“Pada masa PSBB, angka ini turun menjadi 231 ribu penumpang per harinya. Pada masa WFH rata-rata penumpang menjadi 912 ribu dalam sehari,” paparnya.
Tren penurunan penumpang angkutan massal tak hanya terjadi pada angkutan dalam kota, hal yang sama juga terjadi pada angkutan dari luar kota, bus AKAP. Pada bulan Februari lalu, pengguna AKAP mencapai 82 ribu dalam sehari, kini penurunan penumpang mencapai 92,8 persen.
“PSBB dari segi layanan transportasi maupun lalu lintas ini cukup berhasil ya. Menekan pergerakan masif masyarakat,” tuturnya. (AS)