Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Selama PSBB, Lebih 40.000 Kendaraan Pelanggar di Jakarta Ditindak

Oleh M. Aulia Rahman
Rabu, 20/05/2020 10:50
Polisi menghentikan sejumlah kendaraan yang lewat di pintu masuk Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, Indonesia. Foto: Agensi Anadolu

Polisi menghentikan sejumlah kendaraan yang lewat di pintu masuk Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, Indonesia. Foto: Agensi Anadolu

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat, ada puluhan ribu kasus pengguna kendaraan yang melanggar peraturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Pelanggaran pengguna kendaraan yang dilakukan itu berada di ruas jalan arteri atau pintu tol di 33 cek poin.

Selain menindak pelanggaran di sana, Dishub DKI juga telah menindak sebanyak 384 pelanggar di terminal untuk angkutan yang melebihi kapasitas angkut sebanyak 50 persen hingga pelanggaran penumpang tidak memakai masker. Bahkan, Dishub DKI telah menghentikan 64 armada transportasi yang melanggar PSBB dengan pengadaan travel ilegal atau pun bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang membawa penumpang tanpa surat keterangan.

“Sudah 40.660 pelanggar yang kita suruh putar balik selama penerapan PSBB. Penindakan angkutan umum, untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan ada 64 armada. Itu untuk travel gelap, pariwisata ilegal, dan AKAP yang tetap mengangkut penumpang,” ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, dalam diskusi daring yang dilakukan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) DKI Jakarta, Selasa (19/5).

Untuk pemberian sanksi, sejak diberlakukannya Pergub 41/2020 terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, Dishub DKI telah memberikan sanksi sosial terhadap 652 orang untuk membersihkan sejumlah fasilitas umum terdekat dari tempat pemberian sanksi. Menurut dia, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dishub DKI, PSBB sudah cukup efektif mengurangi volume lalu lintas kendaraan khusus di ibu kota.

Baca Juga:

Kemenkes Fokus Vaksin Covid-19 Buatan Lokal

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Namun, masih banyak warga yang melakukan mobilitas untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dishub DKI hingga awal bulan ini, sebanyak 38.05 persen warga yang melakukan mobilitas di luar kegiatan pengecualian dalam ketentuan PSBB.

Selain itu, Syafrin menyatakan bahwa penerapan PSBB berhasil menekan jumlah pengguna moda transportasi massal di Jakarta. Ia memaparkan, ada penurunan signifikan, yakni mencapai 88 persen.

Untuk kondisi normal (sebelum PSBB), jumlah rata-rata pengguna angkutan massal setiap harinya mencapai 1,8 juta orang. Syafrin merinci, merosotnya jumlah penumpang angkutan umum ini sebetulnya telah terjadi sebelum adanya PSBB.

Angka pengguna transportasi umum ini mulai berangsur turun sejak pemerintah menghimbau masyarakat melakukan semua kegiatan dari rumah (WFH). Pada masa-masa imbauan WFH, lanjut Syafrin, penumpang angkutan umum turun menjadi 52,68 persen.

“Pada masa PSBB, angka ini turun menjadi 231 ribu penumpang per harinya. Pada masa WFH rata-rata penumpang menjadi 912 ribu dalam sehari,” paparnya.

Tren penurunan penumpang angkutan massal tak hanya terjadi pada angkutan dalam kota, hal yang sama juga terjadi pada angkutan dari luar kota, bus AKAP. Pada bulan Februari lalu, pengguna AKAP mencapai 82 ribu dalam sehari, kini penurunan penumpang mencapai 92,8 persen.

“PSBB dari segi layanan transportasi maupun lalu lintas ini cukup berhasil ya. Menekan pergerakan masif masyarakat,” tuturnya. (AS)

Tags: kendaraanpelanggar psbbPSBB
Previous Post

Kemenkes Brasil Keluarkan Protokol Baru Penggunaan Klorokuin

Next Post

Sekolah Fatih Salurkan Bansos dan Paket Iftar Ramadhan ke Warga Terdampak

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023 17:33

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved