Indonesiainside.id, Jakarta – Surat izin keluar-masuk (SIKM) wajib diurus bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa hingga kemarin, Selasa (19/5), sudah ada 26 warga yang diizinkan keluar maupun masuk Jakarta. Warga yang diizinkan tersebut karena telah selesai mengurus SIKM.
“Saat ini yang baru mengajukan sebanyak 517 dan yang sudah selesai 26 orang. Sementara yang mengajukan namun ditolak sebanyak 173, dan yang masih menunggu validasi penjamin 92 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5).
Hingga saat ini, total warga yang mengurus SIKM sudah ada 808 orang. Untuk durasi lamanya, Iwan menuturkan, proses validasi hingga persetujuan bisa memakan waktu dari dua menit hingga 17 jam. “Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit. Dan durasi rata-rata validasi 8 jam,” kata dia.
Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring. SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Formulir permohonan SIKM dapat diurus dan diperoleh secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id. Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut :
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan :
a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
b. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek.
c. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
d. Bagi orang asing memiliki e-KTP izin tinggal tetap.
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas PM-PTSP DKI dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta. SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.
Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek.
2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari keluraha desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.
6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
(PS)