Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Sudah 26 Orang yang Diizinkan Keluar-Masuk Jakarta

Oleh M. Aulia Rahman
Rabu, 20/05/2020 09:48
Petugas melakukan pemeriksaan di GT Bekasi Barat 1 selama PSBB di Kota Bekasi. Foto: ANTARA

Petugas melakukan pemeriksaan di GT Bekasi Barat 1 selama PSBB di Kota Bekasi. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Surat izin keluar-masuk (SIKM) wajib diurus bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa hingga kemarin, Selasa (19/5), sudah ada 26 warga yang diizinkan keluar maupun masuk Jakarta. Warga yang diizinkan tersebut karena telah selesai mengurus SIKM.

“Saat ini yang baru mengajukan sebanyak 517 dan yang sudah selesai 26 orang. Sementara yang mengajukan namun ditolak sebanyak 173, dan yang masih menunggu validasi penjamin 92 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5).

Hingga saat ini, total warga yang mengurus SIKM sudah ada 808 orang. Untuk durasi lamanya, Iwan menuturkan, proses validasi hingga persetujuan bisa memakan waktu dari dua menit hingga 17 jam. “Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit. Dan durasi rata-rata validasi 8 jam,” kata dia.

Baca Juga:

Heru Budi Hartono: Jakarta jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Tetap Pertahankan Jalur Sepeda

Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring. SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

Formulir permohonan SIKM dapat diurus dan diperoleh secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id. Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut :

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

3. Surat keterangan :

a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

b. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek.

c. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.

d. Bagi orang asing memiliki e-KTP izin tinggal tetap.

4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas PM-PTSP DKI dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta. SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.

Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek.

2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari keluraha desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.

6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

(PS)

Tags: diizinkanDKI jakartakeluar masuk
Previous Post

Hari Ini PNS dan Non-PNS DKI Terima THR

Next Post

Wah…Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023 11:10
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023 11:06
Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri

Ketua DPD Golkar DKI Tegas Dukung Proporsional Terbuka

01/02/2023 10:39

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved