Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Total Denda bagi Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp75 Juta

Oleh M. Aulia Rahman
Kamis, 21/05/2020 20:42
Warga melihat lembaran pengumuman di samping pintu masuk stasiun MRT Jakarta yang tutup  di Stasiun MRT H Nawi, Jakarta, Senin (20/4). PT MRT Jakarta melakukan pembatasan operasional untuk mendukung PSBB. Foto: ANTARA

Warga melihat lembaran pengumuman di samping pintu masuk stasiun MRT Jakarta yang tutup di Stasiun MRT H Nawi, Jakarta, Senin (20/4). PT MRT Jakarta melakukan pembatasan operasional untuk mendukung PSBB. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan energi (TKTE) kembali menutup sementara sejumlah perusahaan yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Bahkan, sanksi berupa denda pun juga sudah diberikan bagi sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi aturan selama masa PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang diperoleh Indonesiainside.id, Kamis (21/5), ada 5 perusahaan lagi yang ditutup oleh Dinas TKTE DKI. Selain itu, terdapat 4 perusahaan yang dikenakan denda dengan total Rp75 juta.

Sejumlah perusahaan yang terkena denda ialah 1 perusahaan yang ditutup sementara oleh Dinas TKTE DKI (Rp5 juta), dan 3 perusahaan yang diperingatkan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (Rp70 juta), tapi mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selain perusahaan yang ditutup dan didenda, ada ribuan perusahaan lain yang diberi peringatan oleh Dinas TKTE DKI dari inspeksi mendadak yang dilakukan pada 1.266 perusahaan di seluruh wilayah ibu kota (termasuk Kepulauan Seribu). Pada hari Selasa (19/5), tercatat 205 perusahaan yang telah ditutup, jika diakumulasikan ada 210 perusahaan yang ditutup selama penerapan PSBB di ibu kota.

Baca Juga:

Kemenkes Fokus Vaksin Covid-19 Buatan Lokal

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Ratusan perusahaan yang ditutup itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa penerapan PSBB di Jakarta. Sektor yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB di antaranya adalah komunikasi, energi, pangan, keuangan, kesehatan, ritel, jasa pengantaran barang, pelayanan publik, dan yang lainnya.

Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara waktu oleh Dinas TKTE DKI:

Jakarta Utara: 37 perusahaan.
Jakarta Pusat: 33 perusahaan.
Jakarta Timur: 35 perusahaan.
Jakarta Selatan: 51 perusahaan.
Jakarta Barat: 54 perusahaan.

Sementara itu, untuk perusahaan yang diberi peringatan yakni berjumlah 1.056 perusahaan dari seluruh wilayah ibu kota. Berikut rinciannya:

Jakarta Utara: 251 perusahaan.
Jakarta Timur: 282 perusahaan.
Jakarta Pusat: 189 perusahaan.
Jakarta Selatan: 167 perusahaan.
Jakarta Barat: 163 perusahaan.
Kepulauan Seribu: 4 perusahaan.

(PS)

Tags: PSBB
Previous Post

Mona Ratuliu Melahirkan Anak Keempat

Next Post

Transmisi Lokal Covid-19 di Denpasar Terus Bertambah

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved