Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan energi (TKTE) kembali menutup sementara sejumlah perusahaan yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Bahkan, sanksi berupa denda pun juga sudah diberikan bagi sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi aturan selama masa PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang diperoleh Indonesiainside.id, Kamis (21/5), ada 5 perusahaan lagi yang ditutup oleh Dinas TKTE DKI. Selain itu, terdapat 4 perusahaan yang dikenakan denda dengan total Rp75 juta.
Sejumlah perusahaan yang terkena denda ialah 1 perusahaan yang ditutup sementara oleh Dinas TKTE DKI (Rp5 juta), dan 3 perusahaan yang diperingatkan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (Rp70 juta), tapi mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selain perusahaan yang ditutup dan didenda, ada ribuan perusahaan lain yang diberi peringatan oleh Dinas TKTE DKI dari inspeksi mendadak yang dilakukan pada 1.266 perusahaan di seluruh wilayah ibu kota (termasuk Kepulauan Seribu). Pada hari Selasa (19/5), tercatat 205 perusahaan yang telah ditutup, jika diakumulasikan ada 210 perusahaan yang ditutup selama penerapan PSBB di ibu kota.
Ratusan perusahaan yang ditutup itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa penerapan PSBB di Jakarta. Sektor yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB di antaranya adalah komunikasi, energi, pangan, keuangan, kesehatan, ritel, jasa pengantaran barang, pelayanan publik, dan yang lainnya.
Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara waktu oleh Dinas TKTE DKI:
Jakarta Utara: 37 perusahaan.
Jakarta Pusat: 33 perusahaan.
Jakarta Timur: 35 perusahaan.
Jakarta Selatan: 51 perusahaan.
Jakarta Barat: 54 perusahaan.
Sementara itu, untuk perusahaan yang diberi peringatan yakni berjumlah 1.056 perusahaan dari seluruh wilayah ibu kota. Berikut rinciannya:
Jakarta Utara: 251 perusahaan.
Jakarta Timur: 282 perusahaan.
Jakarta Pusat: 189 perusahaan.
Jakarta Selatan: 167 perusahaan.
Jakarta Barat: 163 perusahaan.
Kepulauan Seribu: 4 perusahaan.
(PS)