Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PM-PTSP) telah menerbitkan 119 surat izin keluar-masuk (SIKM), hingga kemarin, Kamis (21/5). Artinya, mereka diperbolehkan untuk meninggalkan dan memasuki ibu kota.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan teknis, yakni 301 menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab dan 976 permohonan ditolak. Ketentuan perihal SIKM tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, sehingga mulai hari ini, Jumat (22/5), akses keluar-masuk ibu kota benar-benar diperketat.
“Sejak dibuka pada hari Jumat (15/5) lalu, total 77.894 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 2.256 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 860 permohonan baru diajukan per kemarin malam (data mutakhir pukul 19.22 WIB),” ujar Kepala Dinas PM-PTSP DKI, Benni Aguscandra, melalui keterangan tertulis yang diterima Indonesiainside.id.
Benni memaparkan, bahwa waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian permohonan SIKM selama satu hari kerja.
“Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit. Namun, jika penjamin/penanggung jawab tidak melakukan validasi lebih dari 3×24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui,” paparnya.
Ia menuturkan, permohonan yang ditolak lantaran mereka tak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan. Benni memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/nonperizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19. Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati, Dinas PM-PTSP DKI Jakarta senantiasa menghadirkan pelayanan publik yang Prima di Jakarta,” kata Benni.
Pengajuan SIKM bisa diperoleh melalui laman resmi milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id. Di sana, masyarakat dapat mengurus dan melengkapi formulir yang sudah tersedia.
“Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 2.717 permohonan. Di antaranya yakni permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara/ prosedur perizinan SIKM,” tuturnya. (AS)