Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Shalat Ied di Kota Bekasi Harus Kantongi Izin MUI, DMI dan Kecamatan

Oleh Ahmad ZR
Jumat, 22/05/2020 17:06
Suasanya shalat Ied

Ilustrasi suasana shalat Ied. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan keputusan bersama unsur pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah Pendemi Covid-19.

Kepala Sub Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Indah Indri Hapsarai, mengatakan, perlu ada panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dalam kondisi darurat penyebaran Covid-19. Untuk itu, unsur Muspida, MUI dan DMI mengeluarkan keputusan bersama tersebut.

“Kita berharap warga masyarakat perlu menaati kebijakan ini setelah keluarnya Keputusan Bersama tentang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah saat pandemi Covid-19 di Kota Bekasi dengan Nomor Keputusan: 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 Nomor: B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020,” kata Indah, Jumat, (22/5).

Pada poin pertama keputusan bersama ini dijelaskan bahwa Shalat Idul Fitri144 dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat. Kedua, shalat Idul Fitri 1441 H hanya dapat dilaksanakan di Masjid/Mushola di lingkungan RT/RW dengan mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan dan Muspika.

Baca Juga:

MUI Galang Dana Pembangunan RS Indonesia di Palestina

Kereta Berhenti, Warga di Bekasi Rasakan Ranjang dan Lampu Bergoyang saat Gempa

“Kesepakatan di tingkat kecamatan dibuat dalam format berita acara kesepakatan bersama izin pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid,” ucapnya.

Ketiga, lanjut Indah, jamaah yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT/RW tersebut dengan diseleksi oleh Panitia Sholat Idul Fitri 1441 H yang dibentuk oleh DKM setempat. Keempat, Camat harus membentuk pengawas Sholat Idul Fitri yang terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan, dan Kelurahan.

“Kelima, bagi kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah, shalat Idul Fitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Keenam, setelah shalat Idul Fitri kepada para ulama/tokoh masyarakat dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan Halal Bihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman, dan masih terdapat 19 Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah. Ketujuh, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tidak mendatangkan imam, Khotib dan jamaah dari luar lingkungan RT/RW setempat.

“Kemudian, dalam berita acara kesepakatan dibuat di masing-masing RT yang melaksanakan Shalat Idul Fitri,” tuturnya.

Beberapa poin yang harus disepakati bersama hingga untuk mendapatkan izin melaksanakan shalat Idul Fitri ditingkat RT sebagai berikut:

  1. Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Sholat Idul Fitri 1441 H hanya dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla di lingkungan RT/RW setempat.
  3. Jama’ah yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 H adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT/RW tersebut dengan seleksi oleh Panitia Sholat Idul Fitri 1441 H yang dibentuk oleh DKM setempat.
  4. Setelah Sholat Idul Fitri kepada para Ulama/Tokmas dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan Halal Bihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman secara keseluruhan.
  5. Dewan Kemakmuran Masjid tidak boleh mendatangkan Imam, Khotib, dan Jama’ah dari luar lingkungan RT/RW setempat.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan sebanyak 41 wilayah kelurahan masuk zona hijau dan diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan bersama tersebut. 41 kelurahan ini yakni:

  1. Kecamatan Bekasi Utara, 4 kelurahan: Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya dan Marga Mulya, Kelurahan Kali Abang.
  2. Kecamatan Bekasi Barat, 2 Kelurahan: kelurahan Kota Baru, Keluhan Bintara.
  3. Kecamatan Bekasi Timur, 3 Kelurahan : Kelurahan Margahayu, Bekasi Jaya dan Aren Jaya.
  4. Kecamatan Bekasi Selatan, 5 Kelurahan: Kelurahan Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Jakasetia, dan Jaka Mulya, Kelurahan Margajaya.
  5. Kecamatan Mustika Jaya 2 kelurahan : Kelurahan Cimuning, Kelurahan Pedurenan.
  6. Kecamatan Medan Satria, 3 kelurahan: kelurahan Medan Satria, Kali Baru dan Harapan Mulya.
  7. Kecamatan Jatisampurna, 4 Kelurahan: kelurahan Jati Karya, Jati Raden, Jati Rangga, dan Jatisampurna.
  8. Kecamatan Rawalumbu, 3 Kelurahan: kelurahan Bojong Menteng, Pengasinan, dan Sepanjang Jaya.
  9. Kecamatan Pondok Gede, 4 kelurahan : kelurahan Jatiwaringin, Jati Cempaka, Jati Bening, dan Jati Bening Baru.
  10. Kecamatan Bantar Gebang, 3 kelurahan: Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
  11. Kecamatan Jatiasih, dua kelurahan: kelurahan Jati Mekar, Jati Rasa, Jati Kramat, Jati Sari.
  12. Kecamatan Pondok Melati, 4 kelurahan: kelurahan Jati Warna, Jati Rahayu, Jati Murni, dan Jati Melati.

“Di 12 Kecamatan ada 41 Kelurahan yang zona hijau dari total 56 kelurahan. Di luar itu tidak diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan,” ungkapnya. (ASF)

 

 

Tags: BekasiDMIMUIPelaksanaan shalat iedpemkot bekasiShalat Ied
Previous Post

Gaji Ditunda dan Jiwa Terancam, Tenaga Medis Kolombia Turun Jalan

Next Post

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Pohon Roboh dan Atap Rumah Beterbangan

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023 16:19

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved