Indonesiainside.id, Jakarta – Ribuan kendaraan telah diputarbalikkan saat hendak memasuki wilayah Jabotabek. Pemerintah telah menyiapkan 11 titik untuk putar balik kendaraan. Ribuan kendaraan tersebut tidak mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa pengecekan juga dilakukan di beberapa pintu masuk ibu kota melalui moda transportasi massal. Ini dilakukan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota.
“Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan. kami lakukan juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir, dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/5).
Sebelumnya, ia mengemukakan bahwa Dishub DKI meyakini pemudik yang kembali ke Jakarta tidak bisa lagi lewat jalur tikus. Dia menyebut dengan 11 titik penyekatan yang dilakukan di wilayah perbatasan Jabodetabek, maka ruang gerak pemudik di jalur tersebut akan lebih sempit.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas perhubungan beserta Ditlantas Polda Metro Jaya mengupayakan berbagai cara untuk mengantisipasi arus pemudik yang kembali ke Jakarta pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Berikut 11 titik penyekatan yang telah dipersiapkan:
Kabupaten Tangerang:
1. Jalan Syekh Nawawi.
2. Gerbang Tol Cikupa.
3. Jalan Raya Serang.
4. Jalan Raya Maja.
Kabupaten Bogor:
1. Jalan Jasinga.
2. Jalan Ciawi-Cianjur.
3. Jalan Ciawi-Sukabumi.
4. Jalan Raya Tanjung Sari.
Kabupaten Bekasi:
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin).
2. Jalan Inspeksi Kalimalang.
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta. (AS)