Indonesiainside.id, Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Pemprov DKI meninjau ulang pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasar usia. Serikat menilai kebijakan zonasi Pemprov berpotensi menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Wasekjen FSGI, Satriwan Salim menjelaskan, dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019 menyatakan seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama. Artinya, seharusnya sudah jelas bahwa prioritas pertama ialah jarak, bukan usia.
Adapun Ayat 2 menjelaskan, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi uuntu pemenuhan daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua. seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama.
“Jadi sebenarnya sudah sangat clear di dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia,” ujar Satriawan di Jakarta, Kamis (25/6).
Satriawan mengungkapkan, berdasar temuan FSGI sekolah-sekolah negeri di DKI justru cenderung memprioritaskan usia. Penerimaan siswa jalur afirmasi kuotanya sebesar 25 persen dari daya tampung di sekolah tersebut.
“Nah, ketika calon siswa mendaftar ke sekolah, secara otomatis by system maka yang bisa ikut pendaftaran afirmasi adalah para siswa yang usianya di atas atau lebih tua. Misalnya usia 19, 18, 17. Diambil dari 1-25 (calon siswa) dengan usia tertinggi tersebut. Otomatis usia di bawahnya tak bisa mendaftar atau langsung tertolak oleh sistem, sebab kuotanya sudah terpenuhi,” paparnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, prasyarat utama usia ini juga diberlakukan bagi jalur zonasi (jarak) yang di DKI Jakarta alokasinya sebesar 40 persen. Artinya calon siswa pendaftar yang usianya di bawah, jika melampaui kuota di sekolah, maka yang akan di ambil adalah yang usia tertua.
“Pada konteks inilah kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2019,” tegasnya.(EP)