Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Enggak Ribet, Urus SIKM Lebih Mudah Lewat CLM

Oleh Suandri Ansah
Senin, 29/06/2020 17:02
SIKM_penumpang_stasiun gambir

Salah satu penumpang dari Surabaya, Aulia Pratiwi (24 tahun), saat menunjukkan surat izin keluar-masuk (SIKM). Foto: M Aulia Rahman/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta telah merilis aturan baru mengenai penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM). SIKM ini wajib dimiliki setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan atau masuk ke Provinsi DKI Jakarta.

SIKM tak berlaku bagi pemegang KTP Jabodetabek yang hanya bepergian di kawasan aglomerasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dikecualikan dari kepemilikan SIKM untuk orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek dan orang Asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek,” dikutip Pergub itu, Senin (29/6).

Pasal 5 beleid ini menyatakan bahwa setiap orang ingin memiliki SIKM, wajib mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan. Pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.

Baca Juga:

Warga Keluar Masuk Wilayah Kota Surabaya, Wajib Urus SIKM

Posko Penyekatan Suramadu Ditiadakan, Warga Wajib Bawa SIKM

Sedangkan, dokumen pelengkap saat mendaftar SIKM sekarang ini cukup simpel, yakni, KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara, foto diri, dan  hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase.

CLM atau Corona Likelihood Metric adalah suatu metode tes kesehatan dengan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan resiko seseorang terkena Covid-19. Pendaftaran CLM bisa diakses di alamat: rapidtest-corona.jakarta.go.id.

CLM berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data. SIKM akan diterbitkan bila hasil CLM menyatakan aman bepergian. Penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga. Penerbitan SIKM atas nama perorangan. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM. Dalam hal SIKM habis masa berlakunya dan akan diaktifkan kembali, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi CLM. (ASF)

Tags: pergub nomor 60 tahun 2020SIKMsurat izin keluar masuk
Previous Post

Direktur LPPOM-MUI: Sertifikasi Halal Picu Daya Saing dan Roda Ekonomi

Next Post

Sembilan Orang Tewas dalam Insiden Baku Tembak di Gedung Bursa Efek Pakistan

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved