Indonesiainside.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta telah merilis aturan baru mengenai penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM). SIKM ini wajib dimiliki setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan atau masuk ke Provinsi DKI Jakarta.
SIKM tak berlaku bagi pemegang KTP Jabodetabek yang hanya bepergian di kawasan aglomerasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dikecualikan dari kepemilikan SIKM untuk orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek dan orang Asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek,” dikutip Pergub itu, Senin (29/6).
Pasal 5 beleid ini menyatakan bahwa setiap orang ingin memiliki SIKM, wajib mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan. Pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.
Sedangkan, dokumen pelengkap saat mendaftar SIKM sekarang ini cukup simpel, yakni, KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara, foto diri, dan hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase.
CLM atau Corona Likelihood Metric adalah suatu metode tes kesehatan dengan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan resiko seseorang terkena Covid-19. Pendaftaran CLM bisa diakses di alamat: rapidtest-corona.jakarta.go.id.
CLM berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data. SIKM akan diterbitkan bila hasil CLM menyatakan aman bepergian. Penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
Untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga. Penerbitan SIKM atas nama perorangan. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM. Dalam hal SIKM habis masa berlakunya dan akan diaktifkan kembali, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi CLM. (ASF)