Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Bekasi Mulai New Normal, Pedagang Dilarang Berjualan di 15 Titik saat CFD

Oleh Ahmad ZR
Jumat, 03/07/2020 16:55
Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan Adapatasi Tatanan Hidup baru (ATHB) di Kota Bekasi, mulai tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan 2 Agustus 2020. ATHB mensinergikan aspek kesehatan sosial dan ekonomi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat.

“Apabila selama dalam pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru tanggal 03 Juli 2020 hingga 02 Agustus 2020, pada kecamatan atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen), Jumat (3/7).

Keputusan pemberlakukan ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/ Kep.396-BPBD/ VII/ 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi Tanggal 02 Juli 2020. Pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang kerja, tempat atau fasilitas umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan dan segala biaya yang timbul pada pelaksanaan ATHB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersamaan dengan AHTB, Pemkot Bekasi untuk sementara waktu nelarang para pelaku usaha/pedagang berjualan di area car free day (CFD). Hal tersebut merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/828/Dinas LH Tentang Larangan Untuk Sementara Waktu Para Pelaku Usaha/Pedagang Berjualan Di Area Car Free Day (CFD) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Di Kota Bekasi.

Baca Juga:

Kereta Berhenti, Warga di Bekasi Rasakan Ranjang dan Lampu Bergoyang saat Gempa

Gempa Cianjur Terasa hingga di Bekasi, Bandung, Sukabumi dan Bakauheni

“Instruksi ini berlaku dalam dua pekan ke depan dan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi setelah dilaksanakan dua pekan berjalan,” ujarnya.

Adapun 15 titik larangan berjualan pada sekitar CFD ATHB di antaranya:

1. Lampu merah BCP

2. Pintu masuk kuliner center point’

3. Simpang Kayuringin

4. Jalan Rawa Tembaga 1

5. Jalan Rawa Tembaga 2

6. Jalan Rawa Tembaga 3

7. Kolong fly over

8. Bundaran Sumarecon

9. Pintu Stadion PCB

10. Rumah Sakit Mitra Barat

11. Simpang Kayuringin/Elgangga

12. Jalan KH Noer Ali

13. Jalan Guntur/Cevest

14. Taman Hutan Kota

15. Jalan Tangkuban Perahu/SMAN 2

Tags: Bekasicar free dayNew Normalpemkot bekasiPepenrahmat effendi
Previous Post

Update Covid-19: Bertambah 1.301 Kasus, Pasien Meninggal 3.036 Orang

Next Post

Empat Kali Gelar Aksi Tolak PPDB tapi Tak Didengar, Massa Berharap ke Jokowi

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023 20:24
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023 17:00
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved