Indonesiainside.id, Bogor – Ojek online (ojol) di Kota Bogor yang diizinkan kembali membawa penumpang pada hari kedua, Selasa (7/8) masih banyak yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang ditetapkan, yakni menyediakan pembatas antara driver dan penumpang.
Ojol di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor, antara lain, Jalan Juanda, Paledang, dan Kapten Muslihat tampak masih cukup banyak yang belum menerapkan persyaratan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tersebut. Aadapun persyaratan tersebut seperti mengenakan masker, sarung tangan, plastik pembatas antara driver dan penumpang, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Pembatas yang disyaratkan dari Pemkot Bogor adalah berbentuk plastik meyerupai empat persegi panjang dan bertali yang mengikat seperti driver memakai ransel. Seorang driver yang sedang menunggu penumpang di Halte Lapas Paledang, Bambang, mengatakan, dirinya belum tahu kalau harus menyiapkan pembatas plastik dan menggunakannya ketika membawa penumpang.
Dia pun belum tahu jika harus menyiapkan penutup kepala atau hernet jika penumpang menggunakan menggunakan helm sang driver. Padahal, sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jumat (3/7), mengatakan, pemkot mengizinkan ojek online beroperasi membawa penumpang di wilayah Kota Bogor, mulai Senin, 6 Juli 2020, dengan persyaratan pengemudi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Ojek online diizinkan beroperasi membawa penumpang di Kota Bogor, merupakan bagian dari pelonggaran sektor ekonomi setelah Kota Bogor memasuki fase pra adaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB) tapi masih dalam kerangka pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Bima.
Bima Arya menjelaskan, protokol kesehatan yang diberlakukan kepada driver ojek online adalah, memakai masker, memakai sarung tangan, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, serta menyediakan pembatas antara driver dan penumpang. “Pembatas itu terbuat dari bahan plastik. Karena kondisi jok sepeda motor yang tidak terlalu panjang, sehingga pembatas itu ditempelkan dipunggung driver seperti membawa ransel,” ucapnya.
Menurut Bima, pembatas antara driver dan penumpang ojek itu adalah bagian dari persyaratan protokol kesehatan, untuk menghindari kontak fisik di antara keduanya. Operasional ojek online juga dibatasi, mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. (ASF/ANT)