Indonesiainside.id, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengusulkan penyegelan dan denda terhadap salah satu hotel berbintang di ibu kota. Hotel tersebut adalah Hotel Shangri-La Jakarta.
Pasalnya, hotel berbintang itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Maju, dan Produktif. Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8).
“Pelanggaran PSBB-nya ada, seperti live music. Dan di sana ada display (memajang minuman beralkohol) berarti (mereka) ada jualan,” ujarnya. Rekomendasi penyegelan dan denda telah diterbitkan oleh disparekraf kepada Satpol PP DKI, Rabu (12/8) pagi.
Bambang memaparkan bahwa pelanggaran ini diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat, dan setelah inspeksi mendadak (sidak) di lokasi oleh Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI, Sabtu (8/8) malam. Padahal, tempat hiburan belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi karena tempat pariwisata tertutup (indoor) dinilai rawan terhadap penularan virus corona (Covid-19).
“Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP DKI, nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka, karena itu kewenangannya. Termasuk mengenai besaran dendanya, kami hanya memberikan rekomendasi,” paparnya.
Selain memberikan rekomendasi, Disparekraf DKI juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta. Namun, lanjut Bambang, sampai dengan kemarin malam belum mendapat laporan, apakah tempat tersebut sudah disegel Satpol PP DKI atau belum.
“Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja. Tahap selanjutnya kami serahkan kepada satpol pp,” tegasnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, Bambang menuturkan bahwa pihak manajemen belum memasang tanda batas jaga jarak (physical distancing) di sana (restoran). “Jadi untuk manajemen juga belum maksimal mengatur jaga jarak pengunjung,” tuturnya.
Kendati demikian, untuk protokol pencegahan Covid-19 yang lain di restoran itu telah mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Di antaranya pengecekan suhu tubuh pengunjung, memakai masker, face shield, hand sanitizer, dan sistem barcode untuk mendata pengunjung yang masuk.
Tempat hiburan di Jakarta seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini. Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020, ancamannya yakni denda sebesar Rp25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut. (RAM/ant)