Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Disparekraf DKI Mengusulkan Penyegelan Hotel Shangri-La Jakarta

Oleh M. Aulia Rahman
Kamis, 13/08/2020 12:35
hotel

Ilustrasi hotel. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengusulkan penyegelan dan denda terhadap salah satu hotel berbintang di ibu kota. Hotel tersebut adalah Hotel Shangri-La Jakarta.

Pasalnya, hotel berbintang itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Maju, dan Produktif. Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8).

“Pelanggaran PSBB-nya ada, seperti live music. Dan di sana ada display (memajang minuman beralkohol) berarti (mereka) ada jualan,” ujarnya. Rekomendasi penyegelan dan denda telah diterbitkan oleh disparekraf kepada Satpol PP DKI, Rabu (12/8) pagi.

Bambang memaparkan bahwa pelanggaran ini diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat, dan setelah inspeksi mendadak (sidak) di lokasi oleh Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI, Sabtu (8/8) malam. Padahal, tempat hiburan belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi karena tempat pariwisata tertutup (indoor) dinilai rawan terhadap penularan virus corona (Covid-19).

Baca Juga:

Satpol PP DKI Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan

Berikut 13 Jenis Kegiatan yang Boleh Beroperasi saat PSBB Transisi Fase I di DKI

“Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP DKI, nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka, karena itu kewenangannya. Termasuk mengenai besaran dendanya, kami hanya memberikan rekomendasi,” paparnya.

Selain memberikan rekomendasi, Disparekraf DKI juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta. Namun, lanjut Bambang, sampai dengan kemarin malam belum mendapat laporan, apakah tempat tersebut sudah disegel Satpol PP DKI atau belum.

“Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja. Tahap selanjutnya kami serahkan kepada satpol pp,” tegasnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, Bambang menuturkan bahwa pihak manajemen belum memasang tanda batas jaga jarak (physical distancing) di sana (restoran). “Jadi untuk manajemen juga belum maksimal mengatur jaga jarak pengunjung,” tuturnya.

Kendati demikian, untuk protokol pencegahan Covid-19 yang lain di restoran itu telah mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Di antaranya pengecekan suhu tubuh pengunjung, memakai masker, face shield, hand sanitizer, dan sistem barcode untuk mendata pengunjung yang masuk.

Tempat hiburan di Jakarta seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini. Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020, ancamannya yakni denda sebesar Rp25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut. (RAM/ant)

Tags: disparekraf dki jakartaSatpol PP DKIShangri-La Hotel
Previous Post

Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Maskapai Diimbau Waspada

Next Post

Setelah 5 Tahun Martin Odegaard Akhirnya Pulang Kampung

Rekomendasi Berita

Operasi Ketupat Digelar Antisipasi Mudik Lebaran
Headline

Operasi Ketupat Digelar Antisipasi Mudik Lebaran

15/03/2023
27 Titik Putar Balik Ditutup Untuk Cegah Macet Jakarta
Headline

27 Titik Putar Balik Ditutup Untuk Cegah Macet Jakarta

10/02/2023
Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Tangerang
Metropolitan

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Tangerang

10/02/2023
Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang
Headline

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023 08:48
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023 07:33
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023 06:37
Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

24/03/2023 22:07

Berita Populer

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved