Indonesiainside.id, Jakarta – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan 3 (tiga) orang wanita memakai sepeda motor berboncengan 3 masuk Tol Bekasi.
Mereka kemudian terjatuh setelah menyengol sebuah mobil yang sedang melintas di jalan tol. Video kejadian ini viral setelah di upload oleh akun Instagram @jurnalis169.
https://www.instagram.com/p/CEhQqJfnhjg/?utm_source=ig_web_copy_link
Menurut keterangan video, pemotor itu diduga nyasar masuk ke dalam tol itu dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar KM 08, pada Ahad (30/8) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kejadian itu terekam dalam kamera ponsel salah satu penumpang mobil pribadi yang melintas di belakang pemotor.
General Manajer Representative Office Jasamarga Transjawa Tollroad Region Division Widiyatmiko Nursejeti mengatakan pemotor itu terhenti di kilometer 8 arah Jakarta, setelah terjatuh karena menyenggol mobil minibus.
Ketiga perempuan yang semuanya tidak memakai helm jatuh dan mengalami luka ringan.
“Mereka masuk melalui gerbang tol Bekasi Timur,” kata Miko dalam keterangannya kepada wartawan, Senin(31/8).
Menurut pengakuan mereka kepada petugas, mereka nekat masuk ke jalan tol karena panik merasa dikejar oleh mobil tidak dikenal.
Setelah kejadian, motor tersebut diamankan petugas Satgas Kamtib Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sedangkan para wanita itu dijemput orang tuanya di Gerbang Tol Bekasi Barat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005 disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih. Motor boleh melintasi jalan tol tetapi dengan syarat tertentu.
Pada Pasal 38 disebutkan soal ketentuan motor lewat jalan tol. Yaitu, bahwa “Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,”. (EP)