Indonesiainside.id, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperpanjang kegiatan usaha selama dua pekan ke depan. Jam operasional toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha, dan aktivitas warga kembali dibatasi per 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020.
“Dapat diperpanjang sesuai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan Covid-19,” kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok, Ahad (18/10).
Masa pemberlakuan Pembatas Sosial Kegiatan Usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan ditempat (dine in), dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB.
Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, memutuskan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktifitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.(Aza/Ant)