Indonesiainside.id, Jakarta – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa izin kegiatan Reuni Akbar 212 oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) adalah kewenangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menjelaskan, semua keputusan ada di tangan Gubernur Anies, apakah diberikan izin atau tidak. Namun, dia meminta agar permintaan itu dikaji secara matang.
“Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak itu menjadi kewenangannya gubernur. Artinya gubernur harus melakukan kajian yang baik, apakah perlu diberikan izin atau tidak diberikan izin,” kata Gembong saat dikonfirmasi pewarta di Jakarta, Kamis (12/11).
Warsono menjelaska, saat ini Monas masih ditutup untuk umum di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). “Ya pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas. Itu aja,” ucap Gembong.
Setelah kepulangan Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab, ada rencana digelar Reuni Akbar PA 212 di kawasan Monas. Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan pihaknya berencana akan menggunakan Monas dalam kegiatan Reuni 212.
Slamet juga mengklaim pihaknya sudah mengajukan surat izin ke Pemprov DKI sejak tiga bulan lalu.
“Oh iya itu agenda reuni masih kami bahas ya, apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan,” ujar Slamet di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11).
Sementara pada Selasa (10/11) malam, Gubernur Anies Baswedan menemui Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta. Namun dalam pertemuan itu, diklaim tidak ada pembahasan soal acara Reuni 212.
Monas sendiri sudah ditutup untuk kegiatan keramaian sejak Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai saat ini. Anies juga telah menerapkan aturan PSBB transisi sampai 22 November 2020.
Acara Reuni 212 sendiri diketahui beberapa kali diperingati pada setiap tanggal 2 Desember 2020. Namin, hampir dipastikan pada saat 2 Desember 2020 Jakarta menetapkan PSBB transisi. (Aza/Ant)