Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Pemerintah Sesalkan Kegiatan Pengumpulan Massa di Petamburan

OlehAzhar Azis
Senin, 16/11/2020 - 13:27
Mahfud MD: Korupsi Jangan Hanya Diartikan Merugikan Keuangan Negara

Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/HO-Dok Humas Kemenko Polhukam

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan pada pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperingatkan para kepala daerah, pejabat publik, aparat untuk menindak tegas para pengumpul massa. Mahfud akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19. Demikian dilaporkan Anadolu Agency, Senin (16/11).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Baca Juga:

Logika Lamis

Soal Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Mahfud MD: Tak Ada Perlakuan Khusus

Andi Arief Nasihati Mahfud MD: Jangan Dengarkan Jenderal Tua yang Menyesatkan

“Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta,” ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq pada Ahad (15/11).

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki. Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Habib Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara. Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Aza/Ant/AA)

Topik Terkait: habib rizieq syihabMahfud MDpengumpulan massa
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Ada 3.151 Kasus Corona Baru di Jakarta

Ada 3.151 Kasus Corona Baru di Jakarta

21/01/2021 - 20:37 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Konfirmasi positif COVID-19 di Jakarta bertambah 3.151 kasus, sehingga totalnya menjadi 239.226 kasus, berdasarkan data dari laman...

Pencuri Kambing Dianiya hingga Tewas, Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Pencuri Kambing Dianiya hingga Tewas, Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap

21/01/2021 - 20:33 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Setiabudi menangkap dua orang diduga penganiaya seorang pria yang kepergok hendak mencuri kambing di...

KPU Kota Depok Tetapkan Idris-Imam sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

KPU Kota Depok Tetapkan Idris-Imam sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

21/01/2021 - 20:17 WIB

Indonesiainside.id, Depok - KPU Kota Depok menetapkan secara resmi pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono (Idris-Imam) sebagai Wali Kota dan Wakil...

Anies Minta Lima Hal di Masa dan Setelah Pandemi agar Kebutuhan Warga Terpenuhi

Anies: Hari Pers Nasional Momentum untuk Mengingatkan Pers sebagai Obor Pengetahuan

21/01/2021 - 07:03 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa media merupakan garda terdepan dalam mengedukasi publik untuk penanganan pandemi...

Anies Baswedan: Jakarta Merasa Terhormat HPN 2021 Digelar di Ibu Kota

Anies Baswedan: Jakarta Merasa Terhormat HPN 2021 Digelar di Ibu Kota

21/01/2021 - 06:15 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Kota Jakarta merasa terhormat ditunjuk menjadi tuan rumah peringatan Hari...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Amerika Kecam Sanksi China Atas Mike Pompeo

Amerika Kecam Sanksi China Atas Mike Pompeo

21/01/2021
Warga Brisbane Kini Bebas Tidak Memakai Masker di Ruangan

Warga Brisbane Kini Bebas Tidak Memakai Masker di Ruangan

21/01/2021
Ada Enam Institusi Kembangkan Vaksin Merah Putih

WHO Beri Izin Darurat Penggunaan Tujuh Vaksin Covid-19

21/01/2021
Mulai Menteri, Artis Hingga Ulama Ikut Divaksin Bersama Jokowi

Vaksinasi Turunkan Risiko Terinfeksi Covid-19 Hingga 65 Persen

21/01/2021
KRI Oswald Kirim Barang Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

KRI Oswald Kirim Barang Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

21/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah