Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Metropolitan

Razia Protokol Kesehatan, Pekerja Kafe di Grogol Petamburan Positif Covid-19

Saiful Hadi
Senin, 21 Desember 2020 09:13 WIB
Pembubaran kafe yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Professor Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta. Foto: Antara

Pembubaran kafe yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Professor Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Satu orang perempuan yang bekerja menemani pelanggan di sebuah kafe “Country” di Jalan Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terdeteksi reaktif COVID-19.

“Kita lakukan rapid test sebanyak 21 orang dan hasilnya satu orang dinyatakan reaktif,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo di Jakarta, Minggu.

Temuan tersebut diketahui saat aparat tiga pilar Kecamatan Grogol Petamburan melaksanakan razia protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (19/12) malam di tempat tersebut.

Saat sidak prokes, pihaknya menemukan kafe musik tersebut melanggar aturan, karena ramai pengunjung dan masih beroperasi di atas jam 21.00 WIB.

Baca Juga:

Pak Satpol PP DKI, Tutup Saja Kafe dan Bar Nakal!

Presiden PKS Temui Anak-Anak Muda Bengkulu di Kafe

Oleh karenanya, semua pengunjung wajib melakukan tes cepat massal di lokasi kejadian oleh petugas kesehatan puskesmas setempat.

Prosedur tersebut merupakan tahapan operasi kemanusiaan yakni penertiban protokol kesehatan dengan membubarkan kerumunan massa di tempat hiburan, kafe dan restoran yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan dan jam operasional.

Sedangkan enam orang diperiksa atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Dalam operasi yang digelar, pihaknya menerjunkan 48 personil gabungan.

Operasi kemanusiaan tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Nomor. 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Sementara di lokasi lain, ditemukan dua orang reaktif COVID-19 dalam operasi yustisi yang digelar di RPTRA Kalijodo Tambora, Jakarta Barat.

Temuan itu didapat dari total 85 pelanggar protokol kesehatan.

Selain diberikan sanksi sosial, aparat tiga pilar Tambofa juga melakukan tes cepat guna mengetahui apakah warga yang langgar prokes terpapar COVID-19 atau tidak.

“Ditemukan dua orang reaktif dan selanjutnya dirujuk ke puskesmas untuk dilaksanakan tes usap,” ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi di hari yang sama.

Faruk mengatakan 85 orang dengan rincian sebanyak 83 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan sebanyak dua pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp300.000. (ant/msh)

Tags: kafe
Berita Sebelumnya

Daftar Mobil yang Diluncurakan Pada 2020

Berita Selanjutnya

Tekan Penyebaran Covid-19, DPRD Minta Pekerja Proyek Diawasi

Rekomendasi Berita

Pemkot Bogor Bikin Posko Penanganan Covid di Seluruh Kelurahan
Metropolitan

Resmi Aturan Baru Seragam PNS Kota Bogor, Pakaian Kasual dan Adat Sunda

2 Juni 2022
386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit
Metropolitan

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit

9 Mei 2022
Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!
Headline

Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!

2 Mei 2022
Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan
Headline

Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan

2 Mei 2022
Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB
Headline

Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB

21 April 2022
Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh
Metropolitan

Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh

24 Maret 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved